Akurat

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Komisi III DPR: Era Hukum Represif Berakhir

Herry Supriyatna | 2 Januari 2026, 16:51 WIB
KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Komisi III DPR: Era Hukum Represif Berakhir

AKURAT.CO Komisi III DPR RI menyambut berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dengan rasa haru dan sukacita.

Momentum ini dinilai sebagai tonggak penting dalam sejarah reformasi hukum nasional.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan bahwa penggantian KUHP peninggalan kolonial Belanda serta KUHAP yang lahir pada era Orde Baru merupakan perjuangan panjang yang akhirnya terwujud setelah 29 tahun reformasi.

“Perjuangan panjang kita mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan Orde Baru akhirnya bisa terlaksana setelah 29 tahun reformasi,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026).

Ia menilai, dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, sistem hukum pidana Indonesia memasuki babak baru yang lebih berkeadilan.

Menurutnya, hukum tidak lagi diposisikan sebagai alat represif kekuasaan, melainkan sebagai sarana bagi rakyat untuk mencari keadilan.

“Hukum kita memasuki babak baru, bukan lagi sebagai aparatus represif kekuasaan, tetapi sebagai alat rakyat untuk mencari keadilan,” katanya.

Baca Juga: Pelaksanaan Program MBG 2025: 19 Ribu SPPG Aktif, 55 Juta Penerima Manfaat

Habiburokhman mengakui bahwa pembaruan hukum pidana sejatinya sudah diupayakan sejak awal era reformasi.

Namun, proses tersebut kerap menghadapi berbagai hambatan hingga akhirnya dapat direalisasikan pada periode ini.

Ia pun mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menyambut berlakunya dua undang-undang tersebut dengan optimisme.

Menurutnya, KUHP dan KUHAP baru memiliki karakter reformis, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta lebih mampu menghadirkan rasa keadilan.

“Kepada seluruh rakyat Indonesia kami sampaikan selamat menikmati dua aturan hukum pidana utama yang sangat reformis, pro penegakan HAM, dan jauh lebih maksimal menghadirkan keadilan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, KUHP dan KUHAP yang baru disahkan DPR beberapa waktu lalu merupakan bagian dari agenda besar pembaruan sistem hukum nasional pascareformasi.

KUHP lama merupakan produk hukum peninggalan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht) yang telah berlaku puluhan tahun, sementara KUHAP lama disusun pada era Orde Baru dan dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip demokrasi serta perlindungan hak asasi manusia.

Pembahasan pembaruan KUHP dan KUHAP berlangsung panjang dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, DPR, akademisi, hingga masyarakat sipil.

DPR bersama pemerintah menilai pembaruan kedua undang-undang tersebut penting untuk menyesuaikan hukum pidana dengan perkembangan zaman, memperkuat perlindungan HAM, serta menyeimbangkan kewenangan aparat penegak hukum dengan hak-hak warga negara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.