Akurat

Kejagung Diminta Percepat Dalami Kasus Perpanjangan Konsesi Tol Cawang-Pluit

Mukodah | 4 Desember 2025, 23:08 WIB
Kejagung Diminta Percepat Dalami Kasus Perpanjangan Konsesi Tol Cawang-Pluit

AKURAT.CO Kejaksaan Agung mulai mengusut dugaan korupsi dalam perpanjangan konsesi ruas Tol Cawang-Pluit yang melibatkan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).

Penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan, namun sejumlah temuan auditor negara dinilai menguatkan indikasi adanya pelanggaran serius.

Ketua Umum Komite Anti-Korupsi Indonesia (KAKI), Arifin Nurcahyono, menyebut bukti yang ada sudah cukup kuat untuk ditingkatkan ke penyidikan.

"Kami melihat indikasi tindak pidana korupsi oleh CMNP sangat jelas dan sudah memenuhi syarat untuk penetapan tersangka," ujarnya, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Baca Juga: Kejagung Cabut Cegah ke Luar Negeri Bos Djarum dalam Kasus Dugaan Manipulasi Pajak

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya menyoroti proyek pengembangan Tol Layang Ancol Timur-Pluit yang diduga tidak melalui proses pelelangan sebagaimana mestinya.

Ketidaksesuaian prosedur tersebut dinilai menyebabkan pemerintah tidak memperoleh skema investasi terbaik, sebagaimana tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester I Tahun 2024.

Selain itu, dugaan pelanggaran juga muncul pada perpanjangan konsesi Tol Cawang-Priuk-Ancol-Pluit.

Konsesi yang seharusnya berakhir pada 2025 itu diperpanjang hingga 2060 sebelum jatuh tempo pada 2020 tanpa proses lelang, sehingga diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengusahaan jalan tol.

Baca Juga: Angka Korupsi Kades Melonjak, Kemendes–Kejagung Perkuat Digitalisasi Pengawasan Dana Desa

Arifin juga mendesak Kejagung untuk memeriksa pemilik CMNP, Jusuf Hamka, serta mantan pejabat BPJT.

Ia menyebut potensi kerugian negara mencapai puluhan triliun rupiah akibat konsesi yang tidak kembali ke negara melalui BUMN operator jalan tol.

"Masyarakat juga dirugikan karena seharusnya tol Cawang-Priuk-Ancol-Pluit bisa dinikmati gratis setelah masa konsesi selesai," katanya.

Arifin menyatakan bahwa Kejagung memiliki dasar yang cukup untuk menaikkan status perkara.

Baca Juga: Kejagung Terima Laporan Aduan Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi di Kabupaten Pangandaran

"Sudah ada dua alat bukti yang memenuhi syarat untuk menetapkan tersangka. Kejaksaan Agung tidak boleh tebang pilih dalam mengembalikan aset negara yang dikuasai pihak swasta dengan cara melanggar aturan," jelasnya.

Ia berharap proses penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan demi kepentingan negara dan masyarakat. Selain juga meminta Jampidsus untuk bertindak dengan cepat.

"Jangan sampai Jampidsus kalah cepat dengan Kejari Tanjung Perak yang mampu menetapkan enam tersangka kasus korupsi pengerukan kolam pelabuhan Surabaya dalam waktu singkat," Arifin mengingatkan.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK