Akurat

Kejagung Cabut Cegah ke Luar Negeri Bos Djarum dalam Kasus Dugaan Manipulasi Pajak

Oktaviani | 30 November 2025, 19:54 WIB
Kejagung Cabut Cegah ke Luar Negeri Bos Djarum dalam Kasus Dugaan Manipulasi Pajak

AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencabut status pencegahan ke luar negeri terhadap VRH dalam kasus dugaan tindak pidana memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan pada 2016–2020 yang melibatkan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, VRH merujuk pada Victor Rachmat Hartono, petinggi Grup Djarum.

“Benar, terhadap yang bersangkutan (VRH) telah dimintakan pencabutan oleh penyidik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dikutip Minggu (30/11/2025).

Anang menjelaskan bahwa pencabutan pencegahan dilakukan karena penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menilai VRH bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

Baca Juga: Dari Jelantah Jadi Manfaat: Pemkot Semarang Apresiasi Inovasi Pelajar di Pasar Johar

Saat ini, Jampidsus Kejagung masih mendalami dugaan tindak pidana manipulasi kewajiban perpajakan oleh oknum pegawai pajak di lingkungan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk periode 2016–2020.

Pengusutan dilakukan melalui penggeledahan di sejumlah lokasi serta penerbitan pencegahan bagi beberapa pihak.

Direktorat Jenderal Imigrasi sebelumnya mengonfirmasi bahwa lima orang telah dicegah bepergian ke luar negeri atas permintaan Kejagung.

Mereka berinisial KD, BNDP, HBP, KL, dan VRH, dengan masa pencegahan berlaku 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.

“Alasan: korupsi,” demikian tertulis dalam dokumen Ditjen Imigrasi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.