AKURAT.CO Proses hukum kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 Derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan memasuki babak baru.
Pada Senin 1/12/2025), Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil), Penyidik Polisi Militer (POM) TNI, dan Oditurat Jenderal TNI resmi menyerahkan tiga tersangka berikut barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Koneksitas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa tahap penyerahan tersebut merupakan bagian dari kelanjutan penanganan perkara korupsi satelit di Kemhan yang berlangsung sejak 2012 hingga 2021.
"Hari ini, tim penyidik koneksitas telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara koneksitas adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan satelit slot orbit 123 bujur timur pada Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021," katanya.
Baca Juga: 3 Saksi Korupsi Satelit Kemhan Dicegah ke Luar Negeri
Tiga tersangka yang diserahkan adalah:
1. Laksda TNI (Purn) L, Kepala Badan Pertahanan Kemhan 2015–2017, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
2. TAVH, Managing Director Eurasian Technology Holdings PTE, Ltd dan tenaga ahli satelit yang diangkat PPK;
3. GKS, Direktur (CEO) Navayo International.
Anang menjelaskan kronologi awal kasus ini bermula pada 1 Juli 2016, ketika Laksda TNI (Purn) L selaku PPK menandatangani kontrak antara Kementerian Pertahanan dengan Navayo International AG.
Kontrak terkait penyediaan terminal pengguna dan perangkat pendukung itu bernilai USD34.194.300, kemudian berubah menjadi USD29.900.000.
Namun, kontrak tersebut dibuat tanpa proses pengadaan sebagaimana diatur dalam Perpres 54/2010.
"Penunjukan Navayo International AG sebagai penyedia dilakukan tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa," ujar Anang.
Baca Juga: Usut Kasus Satelit Kemhan, Kejagung Periksa Dirut Dini Nusa Kusuma
Ia menambahkan bahwa Navayo direkomendasikan langsung oleh tersangka TAVH, sementara barang yang diterima pemerintah justru tidak dapat digunakan karena tidak sesuai spesifikasi.
Kerugian Negara Rp306,8 Miliar
Anang menegaskan kerugian negara dalam kasus ini sangat besar. Berdasarkan perhitungan ahli BPKP yang diperkuat ahli keuangan negara, nilai kerugian mencapai USD21.384.851,89, atau setara Rp306.829.854.917,72 (kurs 15 Desember 2021).
Nilai tersebut terdiri dari pembayaran pokok USD20.901.209,9 dan bunga USD483.642,74.
Tak hanya itu, GKS sebagai penyedia barang bahkan telah memenangkan permohonan arbitrase ICC di Singapura dan mengajukan penyitaan aset Negara Republik Indonesia di Paris, Prancis.
Baca Juga: Anggaran Kemhan-TNI 2026 Besar, Panglima: Harga Senjata Canggih Sangat Mahal
Satu Tersangka DPO, Disidangkan In Absentia
Perkara ini displitsing menjadi dua berkas. Dua tersangka, Laksda TNI (Purn) L dan TAVH,telah ditahan di Rutan POM AL dan Rutan Salemba. Sementara GKS belum tersentuh penahanan karena berstatus DPO dan akan disidangkan in absentia.
Pengadilan yang akan memeriksa perkara telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung melalui Keputusan Ketua MA Nomor 229/KMA/SK.HK2.2/XI/2025 tertanggal 19 November 2025, yakni Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Anang menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan terus dikawal hingga tuntas untuk memastikan pertanggungjawaban pidana para pihak yang terlibat.
Baca Juga: Menhan Tegaskan Pentingnya Konsolidasi Industri Pertahanan di Bawah Kendali Kemhan dan Danantara