Akurat Logo

Usut Kasus Satelit Kemhan, Kejagung Periksa Dirut Dini Nusa Kusuma

Habibi Caniago | 21 Februari 2022, 20:47 WIB
Usut Kasus Satelit Kemhan, Kejagung Periksa Dirut Dini Nusa Kusuma

AKURAT.CO, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus perdalam kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012-2021. Teranyar Kejagung memeriksa kembaliSW selaku Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma/Tim Ahli Kementerian Pertahanan.

Sebelumnya Kejagung memeriksa SW sebagai saksi dalam kasus serupa pada 18 Januari dan 24 Januari 2022.

"Saksi yang diperiksa yaitu SW selaku Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma/Tim Ahli Kementerian Pertahanan," kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Senin (21/2/20222).

Leonard menjelaskan, saksi diperiksa terkait Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012-2021.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementerian Pertahanan," pungkasnya.

Ia menegaskan pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti aturan  protokol kesehatan secara ketat antara lain dengan menerapkan 3M.

Diketahui PT DNK merupakan pemegang Hak Pengelolaan Filing Satelit Indonesia untuk dapat mengoperasikan Satelit atau menggunakan Spektrum Frekuensi Radio di Orbit Satelit tertentu.

Kasus dugaan korupsi ini berawal pada tahun 2015 sampai dengan 2021 ketika Kemenhan melaksanakan Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° BT. Ini merupakan bagian dari Program Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) di Kemhan, antara lain pengadaan satelit Satkomhan MSS (Mobile Satelit Sevice) dan Ground Segment beserta pendukungnya.

Saat kontrak dilakukan, anggaran belum tersedia dalam DIPA Kemhan Tahun 2015. Kemudian, dalam prosesnya ini juga ada penyewaan satelit dari Avanti Communication Limited yang seharusnya saat itu tidak perlu dilakukan.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.