Akurat

Sidang Lanjutan Gugatan CMNP Semakin Pertegas Transaksi NCD Bersifat Jual Beli

Mukodah | 26 November 2025, 22:01 WIB
Sidang Lanjutan Gugatan CMNP Semakin Pertegas Transaksi NCD Bersifat Jual Beli

AKURAT.CO Sidang gugatan perkara PT CMNP terhadap PT MNC Asia Holding Tbk. (dulu PT Bhakti Investama Tbk.) membuka tabir yang menegaskan posisi MNC saat itu hanya sebagai arranger atau broker dan transaksi NCD bersifat jual beli.

Hal ini dibeberkan Pimpinan Cabang PT Bank Unibank 1999-2001, Azhar Syarief, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025).

Dalam persidangan, Kuasa Hukum MNC Asia Holding, Hotman Paris, menunjukkan dokumen sebagai bukti terkait peran PT Bhakti Investama dalam pembukaan deposito yang dilakukan Unibank. Dokumen yang dimilikinya pun tertera jelas nama pejabat Unibank.

"Itu bisa dijelaskan apa peranan PT Bhakti dalam penerbitan NCD tersebut sesuai dengan surat ini. Di situ ada tanda tangan siapa? Unibank. Ada tanda Unibank ya? Itu tanda tangan siapa yang jelas?" tanya Hotman kepada Azhar.

Baca Juga: Warga Penjaringan Kecewa CMNP Tidak Hadiri Mediasi Lanjutan, Penutupan Jalan Masih Tanpa Solusi

"Ya, catatan satu Pak Bungsu sebagai direktur dan kemudian Pak Sugi sebagai direktur," jawab Azhar.

"Jadi, dua direksi dari Unibank tanda tangan," Hotman menegaskan.

Hotman kembali bertanya posisi Bhakti Investama dalam surat tersebut. Pertanyaannya pun dijawab dengan tegas oleh Azhar bahwa PT Bhakti Investama hanya berperan sebagai broker dalam transaksi tersebut.

"Itu penunjukkan Bhakti Investama sebagai apa?" tanya Hotman.

"Sebagai, dalam hal ini sebagai arranger," kata Azhar.

Baca Juga: Berkekuatan Hukum Tetap, Gugatan PT CMNP Terkait NCD Ne Bis In Idem atau Tidak Bisa Diulang-ulang

Dalam persidangan itu juga terungkap fakta bahwa PT Bank Unibank Tbk. (BBKU) telah menerima transaksi uang, yang menjadi fakta bahwa transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) merupakan jual beli.

"Jadi, inti pokok kasus ini hanya satu. Unibank sudah terima uang untuk buka deposito tersebut. Berarti bukan tukar menukar. Sudah, selesai," ujar Hotman, kepada wartawan, usai sidang.

PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) selalu menyebut transaksi NCD tersebut tukar menukar, bukan jual beli sebagaimana dokumen yang dimiliki MNC Asia Holding.

Hotman menyebut jika bank tidak bisa membayar transaksi NCD, maka seharusnya Unibank yang dituntut oleh CMNP bukan MNC.

Baca Juga: Keluhkan Dampak Proyek Tol, Warga Tagih Solusi Konkret dari CMNP

"Jadi, CMNP menyebut mengatakan tukar menukar, dia tidak bisa bantah. Karena pejabat Unibank telah mengatakan bahwa memang Unibank sudah terima uang 17 juta dolar lebih untuk membuka deposito ini. Itu jual beli namanya," jelasnya.

Dia kembali menegaskan bahwa permalasahan utama perkara ini sangat jelas. Ketika bank telah menerima dana nasabah, namun tidak mampu mengembalikannya, maka sudah selayaknya pihak bank yang bertanggung jawab.

Hotman menyebut jika ada pihak yang mengklaim uang tersebut tidak pernah diterima sama saja menuduh bukti transfer CMNP tersebut palsu.

Dia pun menantang agar pihak-pihak tersebut yang melaporkan pidana terkait bukti palsu itu.

Baca Juga: Sebut Transaksi Jual Beli, Hotman Paris: Saksi Ahli CMNP Kembali Untungkan Kita

"Ya, artinya banknya yang tidak bisa mengembalikan deposito dari nasabahnya. Kalau Anda punya tabungan di bank, tabungan Anda enggak bisa dibayar, siapa yang salah? Ya, pembantu gue juga tahu. Bank yang salah," Hotman membeberkan.

"Dia tadi sudah akui. Kalau benar itu uang belum masuk, berarti bukti itu palsu. Pidanakan dong. Mana berani, enggak punya nyali kan? Ya kan? Benar nggak?" sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Hotman pun menyampaikan kalau dokumen yang sedang dibahas juga tertera jelas seorang pengacara bernama Lucas yang kini menjadi kuasa hukum PT CMNP.

Lucas diketahui ikut menyusun hukum transaksi pembukaan deposito tersebut.

Baca Juga: Kurang Pihak, Hotman Paris Pastikan Gugatan CMNP Seharusnya Tidak Dapat Diterima

Perihal Lucas ini, Hotman enggan menanyakan lebih lanjut kepada Azhar. Sebab Lucas, menurutnya, akan dilaporkan terkait pelanggaran kode etik.

"Di situ disebutkan bahwa pengacara yang membuat ini semuanya adalah pengacara Lucas yang adalah kuasa hukum penggugat tapi saya tidak akan tanya ke bapak karena klien kami yang akan melaporkan ini ke Peradi sebagai pelanggaran kode etik," bebernya.

Sekadar informasi, sosok Lucas pernah disorot Hotman pada sidang sebelumnya yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Saat itu, kubu CMNP menghadirkan Jusuf Hamka sebagai saksi dalam sidang pada Rabu (15/10/2025).

Hotman awalnya menjelaskan kepada Jusuf Hamka bila saat itu PT Unibank akan membuka deposito 200 juta dolar yang ditawarkan ke publik. Dari pembukaan itu, disetujui oleh CMNP untuk membuka deposito sebagian dan PT Bhakti Investama selaku arranger.

Baca Juga: Hotman Paris Sumringah Saksi CMNP Justru Menguntungkan MNC Asia Holding

"Apakah Anda tahu bapak (Jusuf Hamka), waktu itu arranger-nya adalah PT Bhakti Investama dan disebutkan di sini nama pengacaranya yang membuat itu adalah Lucas bisa dilihat dari kop suratnya dari pembuat dan kebetulan sahabat saya itu ada di sini yang berjas biru, sahabat lama saya dan tetangga saya juga," terangnya.

Dalam kesempatan itu Hotman turut menunjukkan bukti bila Lucas ketika itu ikut menyusun struktur hukum transaksi tersebut.

"Bukti ini ya, disuruh begini bahwa untuk pembuatan ini semua struktur hukumnya dibikin oleh pengacara bernama Lucas. Coba lihat ada P7A dan P2A. Itu ada nama Lucas di bagian belakang halaman dua," lanjutnya.

Perihal bukti tersebut, Hotman lantas menanyakan kepada Jusuf Hamka, apakah dia mengetahui kalau Lucas terlibat dalam transaksi NCD. Jusuf mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

Baca Juga: Dirut PT CMNP Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Fitnah

"Pertanyaan kami terkait P2A ini diajukan oleh penggugat juga dan disimpulkan di sini bahwa untuk transaksi ini dan listing requirements maksudnya transaksi pembukaan NCD ini pengacaranya adalah Lucas, S.H & Partners yang adalah kuasa hukum penggugat sekarang. Apakah bapak tahu waktu itu PT Bhakti atau tergugat," tanya Hotman.

"Tidak tahu," Jusuf Hamka menjawab.

Hotman lantas menanyakan kembali mengapa Jusuf Hamka tidak menggugat Lucas karena saat itu menangani transaksi berdasarkan dokumen yang ia bawa. Hotman menyinggung soal kemungkinan adanya unsur kelalaian sebagai pengacara.

"Pertanyaan berikutnya. Kalau memang dalam surat gugatan disebutkan ini palsu, apakah bapak pernah bertanya kepada kuasa hukum, kenapa Lucas pribadi tidak digugat. Apakah di sini ada unsur kelalaian sebagai pengacara," tanyanya.

"Karena kami sudah pindah manajemen, kami tidak berhak bertanya atau ikut campur dalam masalah ini. Karena tahun 2004 kami sudah mundur," jawab Jusuf Hamka.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK