Kurang Pihak, Hotman Paris Pastikan Gugatan CMNP Seharusnya Tidak Dapat Diterima

AKURAT.CO PT MNC Asia Holding yakin gugatan yang dilayangkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) selayaknya tidak dapat diterima oleh majelis hakim atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Keyakinan itu kembali diutarakan Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea, dalam sidang lanjutan perkara Nomor 142/Pdt.G/2025q/PN Jkt.Pst. (Rabu, 12/11/2025).
Pada sidang kali ini, pihak CMNP menghadirkan saksi ahli yakni Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Paripurna Poerwoko Sugarda.
Baca Juga: Jelas Tegaskan Transaksi NCD Jual Beli, Hotman Paris: Saksi Ahli CMNP Justru Menguntungkan Kami
Sidang terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk. (BBKU) untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi oleh MNC Asia Holding sebagai arranger atau broker pada tahun 1999.
Dalam persidangan, Hotman menggali saksi ahli dengan menanyakan pendapatnya jika ada direksi suatu bank menerbitkan sertifikat deposito NCD, kemudian berdasarkan putusan pengadilan disebut bahwa penerbitan itu tidak sesuai aturan, maka apakah direksi tersebut bisa digugat atau tidak.
"Kalau tidak ada hubungan hukum, maka repot sekali menggugatnya," kata saksi ahli menjawab pertanyaan tersebut.
Baca Juga: Hotman Paris Sumringah Saksi CMNP Justru Menguntungkan MNC Asia Holding
Hotman kembali melempar pertanyaan, bagaimana jika dalam kasus ini pihak tersebut memiliki hubungan hukum. Saksi ahli secara tegas menjawab bahwa gugatan itu bisa dilakukan jika memang ada hubungan hukum.
"Terima kasih. Kalau tidak digugat, itulah dari awal kami bilang kasus ini NO, tidak dapat diterima," jawab Hotman di persidangan.
Selepas sidang, Hotman menyampaikan alasannya berulang kali menyatakan bahwa kasus ini seharusnya tidak dapat diterima atau berstatus NO.
Baca Juga: Tokoh Masyarakat Penjaringan Keluhkan Dampak Pembangunan Tol Harbour Road II Ancol Oleh PT CMNP
"Ya karena kurang pihak. Dalam hukum acara, begini, tadi kan saksi ahli mengatakan kalau direksi melanggar aturan, maka dia bertanggung jawab secara pribadi. Siapa yang berhak menggugat, yaitu pihak yang korban. Berarti kalau direksi mengeluarkan surat berharga yang melanggar aturan, harusnya CMNP juga ikut menggugat direksi dari Unibank secara pribadi," jelasnya.
"Dalam hukum acara, kalau pihak yang harusnya digugat, tidak digugat, itu NO, Niet Ontvankelijke Verklaard. Artinya tidak dapat diterima. Jadi kalau kurang pihak itu namanya NO," tegasnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Diketahui, gugatan perdata tersebut terkait pertukaran obligasi antara PT CMNP dengan sertifikat deposito yang dapat diperdagangkan PT Bank Unibank Tbk. milik MNC Asia Holding.
Baca Juga: Dirut PT CMNP Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Fitnah
PT CMNP kemudian melaporkan ke Polda Metro Jaya pada 5 Maret 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 6Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 7Asuransi Astra Serahkan Toyota Veloz Hybrid kepada Dommy Eriko, Pemenang Undian GASPOL 2026
- 8Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai







