Akurat

Kurang Pihak, Hotman Paris Pastikan Gugatan CMNP Seharusnya Tidak Dapat Diterima

Mukodah | 12 November 2025, 21:56 WIB
Kurang Pihak, Hotman Paris Pastikan Gugatan CMNP Seharusnya Tidak Dapat Diterima

AKURAT.CO PT MNC Asia Holding yakin gugatan yang dilayangkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) selayaknya tidak dapat diterima oleh majelis hakim atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Keyakinan itu kembali diutarakan Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea, dalam sidang lanjutan perkara Nomor 142/Pdt.G/2025q/PN Jkt.Pst. (Rabu, 12/11/2025).

Pada sidang kali ini, pihak CMNP menghadirkan saksi ahli yakni Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Paripurna Poerwoko Sugarda.

Baca Juga: Jelas Tegaskan Transaksi NCD Jual Beli, Hotman Paris: Saksi Ahli CMNP Justru Menguntungkan Kami

Sidang terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk. (BBKU) untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi oleh MNC Asia Holding sebagai arranger atau broker pada tahun 1999.

Dalam persidangan, Hotman menggali saksi ahli dengan menanyakan pendapatnya jika ada direksi suatu bank menerbitkan sertifikat deposito NCD, kemudian berdasarkan putusan pengadilan disebut bahwa penerbitan itu tidak sesuai aturan, maka apakah direksi tersebut bisa digugat atau tidak.

"Kalau tidak ada hubungan hukum, maka repot sekali menggugatnya," kata saksi ahli menjawab pertanyaan tersebut.

Baca Juga: Hotman Paris Sumringah Saksi CMNP Justru Menguntungkan MNC Asia Holding

Hotman kembali melempar pertanyaan, bagaimana jika dalam kasus ini pihak tersebut memiliki hubungan hukum. Saksi ahli secara tegas menjawab bahwa gugatan itu bisa dilakukan jika memang ada hubungan hukum.

"Terima kasih. Kalau tidak digugat, itulah dari awal kami bilang kasus ini NO, tidak dapat diterima," jawab Hotman di persidangan.

Selepas sidang, Hotman menyampaikan alasannya berulang kali menyatakan bahwa kasus ini seharusnya tidak dapat diterima atau berstatus NO.

Baca Juga: Tokoh Masyarakat Penjaringan Keluhkan Dampak Pembangunan Tol Harbour Road II Ancol Oleh PT CMNP

"Ya karena kurang pihak. Dalam hukum acara, begini, tadi kan saksi ahli mengatakan kalau direksi melanggar aturan, maka dia bertanggung jawab secara pribadi. Siapa yang berhak menggugat, yaitu pihak yang korban. Berarti kalau direksi mengeluarkan surat berharga yang melanggar aturan, harusnya CMNP juga ikut menggugat direksi dari Unibank secara pribadi," jelasnya.

"Dalam hukum acara, kalau pihak yang harusnya digugat, tidak digugat, itu NO, Niet Ontvankelijke Verklaard. Artinya tidak dapat diterima. Jadi kalau kurang pihak itu namanya NO," tegasnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Diketahui, gugatan perdata tersebut terkait pertukaran obligasi antara PT CMNP dengan sertifikat deposito yang dapat diperdagangkan PT Bank Unibank Tbk. milik MNC Asia Holding.

Baca Juga: Dirut PT CMNP Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Fitnah

PT CMNP kemudian melaporkan ke Polda Metro Jaya pada 5 Maret 2025.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK