AKURAT.CO PT MNC Asia Holding Tbk. melaporkan Direktur Utama PT CMNP, Arief Budhy Hardono, terkait dugaan tindak pidana fitnah.
Dirut CMNP tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (24/10/2025).
Laporan dilayangkan Perisai Rajawali (Peraja) Law Firm selaku kuasa hukum PT MNC Asia Holding Tbk., dengan salah satu kuasanya Fourista Handayanto.
Baca Juga: GNMB Buka Posko Pengaduan untuk Masyarakat Terdampak Proyek Tol PT CMNP
Fourista menyebut bahwa pernyataan fitnah yang dimaksud berkaitan dengan negotiable certificate of deposit (NCD) yang diterbitkan oleh Unibank untuk keperluan CMNP dengan MNC Asia Holding sebagai perantara/ broker.
"(Arief) Menuduh bahwa MNC Asia Holding telah memfasilitasi pembelian NCD dari Unibank di mana NCD itu disebut palsu, tidak sah atau tidak benar," katanya.
Fourista menjelaskan, tuduhan tersebut tersebar di berbagai pemberitaan di media masa juga beberapa kali terucap dalam sidang. Padahal, apa yang disampaikan Arief tidaklah benar.
Baca Juga: Saksi CMNP Selalu Jawab Tidak Tahu, Hotman Paris Blak-blakan Buka Bukti Jual Beli
"Seperti yang kita ketahui kan, di dalam pemberitaan itu juga selalu dikatakan bahwa NCD itu palsu, tidak sah dan tidak benar, padahal sebenarnya NCD itu sah, sudah ada putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap di tahun 2008 yang menegaskan hal tersebut," jelasnya.
Dia juga menjelaskan bahwa NCD itu sendiri telah dicadangkan kerugiannya oleh PT CMNP pada tahun 2001.
Menurut Fourista, laporan keuangan audit CMNP juga mencatat bahwa dari NCD tersebut CMNP telah memperoleh restitusi pajak sebagai akibat terjadi kelebihan bayar atas pajak CMNP.
Baca Juga: Dokumen Asli Milik MNC Asia Holding Ungkap Kekeliruan Dalil Gugatan PT CMNP
"Seharusnya kalau NCD itu palsu pasti restitusi juga tidak akan dibayarkan oleh negara kepada CMNP," katanya.
Dengan adanya catatan kejadian itu, PT CMNP secara langsung telah mengakui bahwa NCD tersebut sebenarnya memang sah Oleh karenanya, pernyataan Arief pun bisa diduga sebagai fitnah.
"Jadi, tidak benar apa yang mereka sampaikan jika dibilang NCD itu palsu, makanya kami melakukan laporan di Polda Metro Jaya," ujarnya.
Baca Juga: Tekanan Publik Menguat, Aktivis Terus Dorong Tol CMNP Kembali Jadi Milik Negara
Akibat pernyataan Arief, Fourista menyampaikan kliennya mengalami sejumlah kerugian immateriil maupun materiil.
Adapun, laporan tersebut diterima dengan nomor STTLP/B/7647/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Arief dilaporkan atas Pasal 310, 311 dan 263 KUHP. Bila dirangkum, Pasal 310 adalah pencemaran nama baik biasa, Pasal 311 adalah pencemaran yang berubah menjadi fitnah karena unsur kebohongan yang disengaja, sedangkan Pasal 263 adalah pemalsuan surat.
Baca Juga: Konsesi Tol CMNP Digugat ke PN Jakpus, Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara Beberkan Alasannya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 6Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat
- 10Panggil Bahlil ke Istana, Prabowo Terima Laporan Penguatan Tata Kelola Migas dan Peningkatan Layanan Energi








