Akurat

Dirut PT CMNP Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Fitnah

Wahyu SK | 25 Oktober 2025, 18:23 WIB
Dirut PT CMNP Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Fitnah

AKURAT.CO PT MNC Asia Holding Tbk. melaporkan Direktur Utama PT CMNP, Arief Budhy Hardono, terkait dugaan tindak pidana fitnah.

Dirut CMNP tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (24/10/2025).

Laporan dilayangkan Perisai Rajawali (Peraja) Law Firm selaku kuasa hukum PT MNC Asia Holding Tbk., dengan salah satu kuasanya Fourista Handayanto.

Baca Juga: GNMB Buka Posko Pengaduan untuk Masyarakat Terdampak Proyek Tol PT CMNP

Fourista menyebut bahwa pernyataan fitnah yang dimaksud berkaitan dengan negotiable certificate of deposit (NCD) yang diterbitkan oleh Unibank untuk keperluan CMNP dengan MNC Asia Holding sebagai perantara/ broker.

"(Arief) Menuduh bahwa MNC Asia Holding telah memfasilitasi pembelian NCD dari Unibank di mana NCD itu disebut palsu, tidak sah atau tidak benar," katanya.

Fourista menjelaskan, tuduhan tersebut tersebar di berbagai pemberitaan di media masa juga beberapa kali terucap dalam sidang. Padahal, apa yang disampaikan Arief tidaklah benar.

Baca Juga: Saksi CMNP Selalu Jawab Tidak Tahu, Hotman Paris Blak-blakan Buka Bukti Jual Beli

"Seperti yang kita ketahui kan, di dalam pemberitaan itu juga selalu dikatakan bahwa NCD itu palsu, tidak sah dan tidak benar, padahal sebenarnya NCD itu sah, sudah ada putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap di tahun 2008 yang menegaskan hal tersebut," jelasnya.

Dia juga menjelaskan bahwa NCD itu sendiri telah dicadangkan kerugiannya oleh PT CMNP pada tahun 2001.

Menurut Fourista, laporan keuangan audit CMNP juga mencatat bahwa dari NCD tersebut CMNP telah memperoleh restitusi pajak sebagai akibat terjadi kelebihan bayar atas pajak CMNP.

Baca Juga: Dokumen Asli Milik MNC Asia Holding Ungkap Kekeliruan Dalil Gugatan PT CMNP

"Seharusnya kalau NCD itu palsu pasti restitusi juga tidak akan dibayarkan oleh negara kepada CMNP," katanya.

Dengan adanya catatan kejadian itu, PT CMNP secara langsung telah mengakui bahwa NCD tersebut sebenarnya memang sah  Oleh karenanya, pernyataan Arief pun bisa diduga sebagai fitnah.

"Jadi, tidak benar apa yang mereka sampaikan jika dibilang NCD itu palsu, makanya kami melakukan laporan di Polda Metro Jaya," ujarnya.

Baca Juga: Tekanan Publik Menguat, Aktivis Terus Dorong Tol CMNP Kembali Jadi Milik Negara

Akibat pernyataan Arief, Fourista menyampaikan kliennya mengalami sejumlah kerugian immateriil maupun materiil.

Adapun, laporan tersebut diterima dengan nomor STTLP/B/7647/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Arief dilaporkan atas Pasal 310, 311 dan 263 KUHP. Bila dirangkum, Pasal 310 adalah pencemaran nama baik biasa, Pasal 311 adalah pencemaran yang berubah menjadi fitnah karena unsur kebohongan yang disengaja, sedangkan Pasal 263 adalah pemalsuan surat.

Baca Juga: Konsesi Tol CMNP Digugat ke PN Jakpus, Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara Beberkan Alasannya

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK