Hotman Paris Soroti Restitusi Pajak NCD CMNP: Kalau Palsu Kenapa Terima Pengembalian?

AKURAT.CO Sidang gugatan PT CMNP terhadap PT MNC Asia Holding, yang dulu bernama PT Bhakti Investama, kembali digelar pada Rabu (10/12/2025).
Kali ini para tergugat menghadirkan saksi, yakni mantan pegawai CMNP bagian accounting bernama Eko Susetyo.
Ditemui usai sidang, Kuasa Hukum MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea, menyoroti klaim NCD palsu yang menjadi gugatan CMNP.
Pasalnya, CMNP menggunakan NCD itu untuk mengajukan restitusi pajak dan sudah disetujui negara serta dana pengembalian pajak sudah dikantongi CMNP.
Baca Juga: Terungkap, Saksi Tegaskan Pihak CMNP yang Minta Bhakti Menjadi Arranger
"Jadi, inti dari temuan fakta persidangan adalah bahwa bagian accounting CMNP mengakui bahwa kerugian deposito NCD telah dipakai untuk meminta pengembalian pajak dari negara, itu namanya restitusi," jelasnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Negara juga sudah mengembalikan uang, telah mengembalikan uang pajak kepada CMNP puluhan miliar, karena dengan alasan bahwa NCD tersebut tidak bisa lagi ditagih dari Unibank," sambungnya.
Oleh karena itu, Hotman heran dengan gugatan yang dilayangkan CMNP dengan dalil NCD tersebut palsu.
Menurutnya, NCD itu telah digunakan untuk mengajukan uang kepada negara melalui restitusi pajak.
Baca Juga: Tidak Bantah Ada Penerimaan Uang, Hotman Paris Tegaskan Transaksi NCD dengan CMNP Bersifat Jual Beli
"Pada waktu mengklaim pengembalian pajak dari negara, CMNP mengatakan surat berharga itu sah, karena kalau palsu tidak mungkin dong negara mengakuinya kan," ujarnya.
Hotman pun meminta kejaksaan untuk memeriksa hal tersebut. Sebab, apa yang dilakukan CMNP berpotensi merugikan keuangan negara.
"Jadi, sekali lagi sudah waktunya kejaksaan untuk menyidik kasus ini. Kalau memang surat berharga itu palsu, kenapa bisa kantor pajak membayar puluhan miliar kepada CMNP untuk pengembalian uang pajak," terangnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









