Berjalan 5 Bulan, Skema Baru Pajak Kripto Efektif Genjot Daya Saing Exchange Kripto Lokal

AKURAT.CO Skema pajak kripto PMK Nomor 50 Tahun 2025 yang berlaku mulai 1 Agustus 2025 lalu dinilai sukses besar. Aturan ini tidak hanya memperjelas mekanisme pungutan, tetapi juga mampu memperkuat daya saing exchange kripto dalam negeri.
Chief Financial Officer (CFO) Tokocrypto, Sefcho Rizal, menegaskan bahwa struktur tarif yang lebih sederhana dan diferensiasi antara platform lokal dan luar negeri memberikan sinyal positif bagi ekosistem kripto nasional.
Kebijakan pajak aset kripto ini juga berkaitan langsung dengan pelaporan SPT Tahunan, kepatuhan investor, serta kontribusi penerimaan negara yang hingga Januari 2026 telah mencapai Rp1,93 triliun.
Baca Juga: Biaya Transaksi di Bursa Kripto CFX Turun Jadi 0,02 Persen Mulai 1 Maret 2026
PMK 50/2025: Skema Pajak Kripto Lebih Jelas dan Kompetitif
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, transaksi jual aset kripto kini dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final, sementara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak lagi dipungut karena aset kripto dipersamakan sebagai surat berharga.
Regulasi ini juga membedakan tarif berdasarkan platform. Transaksi melalui exchange dalam negeri dikenakan tarif 0,21%, sedangkan transaksi di platform luar negeri dikenakan tarif 1%.
Beberapa poin perbaikan lainnya yakni transaksi aset kripto kini bebas PPN, sebelumnya dikenakan PPN 0,11%. Kemudian, penyederhanaan tarif dimana total beban pajak (PPh 0,1% + PPN 0,11%) disederhanakan menjadi PPh 0,21% saja. Terakhir, mulai 2026, penambang dikenakan tarif umum, bukan PPh final
Chief Financial Officer Tokocrypto, Sefcho Rizal, menilai kebijakan ini mempertegas posisi platform lokal. Menurutnya, struktur tarif yang kompetitif ini berpotensi mengalihkan preferensi investor ke platform domestik yang telah mengantongi izin resmi.
“PMK 50/2025 membuat skema pajak menjadi lebih jelas dan sederhana. Pembedaan tarif 0,21 persen untuk platform dalam negeri memberi sinyal positif bagi ekosistem kripto nasional dan mendorong pengguna bertransaksi di exchange berizin,” ujar Sefcho dalam keterangannya, Sabtu (28/2/2026).
Exchange Berizin dan Kepatuhan Pajak Investor Kripto
Sefcho menambahkan, exchange berizin memainkan peran sentral dalam memastikan kepatuhan pajak karena mekanisme pemungutan dilakukan otomatis sesuai ketentuan regulator.
Tokocrypto, kata dia, juga menghadirkan fitur laporan pajak tahunan untuk memudahkan pengguna menyusun dokumen pelaporan. “Kami berupaya memudahkan pengguna lewat fitur laporan ringkasan pajak tahunan di platform, sehingga proses pelaporan SPT bisa lebih rapi dan akurat,” katanya.
Langkah ini menjadi penting di tengah meningkatnya literasi investor muda terhadap aset digital, sekaligus meningkatnya kewajiban administrasi perpajakan.
Pajak Kripto Tembus Rp1,93 Triliun hingga Januari 2026
Pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia terus menunjukkan tren positif. Di tengah lonjakan aktivitas pasar, aspek kepatuhan dan pemahaman perpajakan menjadi semakin krusial.
Berdasarkan data terbaru, penerimaan pajak dari aset kripto hingga Januari 2026 tercatat sebesar Rp1,93 triliun. Angka tersebut terdiri dari 2022: Rp246,45 miliar, 2023: Rp220,83 miliar, 2024: Rp620,4 miliar, 2025: Rp796,74 miliar, Januari 2026: Rp43,45 miliar.
Data tersebut memperlihatkan tren peningkatan signifikan dalam dua tahun terakhir, sekaligus menegaskan kontribusi industri kripto terhadap kas negara.
Partner Ideatax, Jovita Budianto, menegaskan bahwa meskipun pajak transaksi bersifat final dan dipungut melalui exchange, kepemilikan aset kripto tetap wajib dicantumkan dalam SPT Tahunan pada daftar harta. “Pajak final bukan berarti selesai dari sisi pelaporan. Aset kripto tetap perlu dicantumkan di SPT Tahunan sebagai bagian dari harta, umumnya masuk kategori investasi lainnya,” ujar Jovita.
Dirinya menekankan bahwa ketelitian dalam pelaporan penting untuk menghindari ketidakseimbangan analisis harta yang dapat memicu klarifikasi dari otoritas pajak. “Kepatuhan pajak adalah bagian dari pengelolaan risiko. Selain menghindari sanksi, pelaporan yang tertib juga memperkuat reputasi dan kredibilitas, baik untuk individu maupun pelaku usaha,” tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










