Akurat

Berlaku 1 Juli 2026, Ini Skema dan Aturan Baru Perdagangan Karbon RI

Esha Tri Wahyuni | 28 Februari 2026, 15:30 WIB
Berlaku 1 Juli 2026, Ini Skema dan Aturan Baru Perdagangan Karbon RI
Ilustrasi perdagangan karbon

AKURAT.CO Pemerintah menargetkan perdagangan karbon nasional mulai beroperasi pada awal Juli 2026. Ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.

Target ini krusial bagi pelaku usaha, investor, hingga sektor keuangan yang menunggu kepastian regulasi pasar karbon Indonesia.

Dengan operasional pasar karbon Indonesia pada 2026, pemerintah ingin memastikan tata kelola yang transparan, terintegrasi, dan memiliki kepastian hukum.

Baca Juga: Perdagangan Karbon Tembus 1,6 Juta Ton Setara Rp77,95 Miliar

Skema ini juga diproyeksikan memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan karbon global sekaligus mendorong transisi menuju ekonomi rendah emisi.

Rakortas NEK Percepat Implementasi Perpres 110/2025

Percepatan operasional perdagangan karbon dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan.

Zulkifli Hasan menegaskan bahwa Perpres 110/2025 memberikan mandat tata kelola yang terdesentralisasi namun tetap menjaga integritas dan transparansi.

“Perpres 110/2025 memberikan mandat tata kelola yang terdesentralisasi, dengan tetap menjaga integritas, transparansi, dan kepastian hukum dalam ekosistem perdagangan karbon nasional dan internasional,” ujar Zulkifli Hasan dalam keterangannya, Sabtu (28/2/2026).

Menurutnya, percepatan penyelesaian peraturan menteri sektoral menjadi faktor kunci untuk memberi kepastian hukum kepada pelaku usaha sekaligus menjaga momentum pasar karbon.

Regulasi Sektoral Ditargetkan Rampung Maret 2026

Pemerintah menargetkan seluruh regulasi sektoral yang masih dalam proses dapat rampung pada Maret 2026. Kejelasan aturan dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan antar kementerian dan lembaga.

Zulkifli Hasan menyebut penyederhanaan alur proses menjadi prioritas utama guna meningkatkan kemudahan berusaha serta mempercepat transaksi unit karbon.

Rakortas juga membahas masa transisi agar proyek perdagangan karbon yang telah berjalan tetap berkelanjutan dan tidak terhambat perubahan kebijakan.

Skema Baru Perdagangan Karbon: Tanpa MRA

Dalam kerangka tata kelola terbaru, persetujuan dan transaksi perdagangan karbon akan dilakukan melalui peraturan menteri sektor terkait dan sistem registri terintegrasi.

Pemerintah menyatakan mekanisme Mutual Recognition Agreement (MRA) tidak lagi diperlukan. Meski begitu, aspek integritas unit karbon dan kepastian hukum tetap dijaga. “Indonesia harus bergerak cepat dalam perdagangan karbon yang berintegritas tinggi, namun tetap dalam koridor hukum dan tata kelola yang kuat guna memperkuat kepercayaan pasar,” kata Zulkifli Hasan.

Kebijakan ini menunjukkan arah baru strategi pasar karbon Indonesia yang lebih mandiri dan berbasis sistem nasional terintegrasi.

Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) menjadi fondasi utama transparansi dan akuntabilitas perdagangan karbon Indonesia. Sistem ini dibangun oleh Kementerian Lingkungan Hidup bersama Otoritas Jasa Keuangan, Tim Pelaksana Komrah, serta didukung Climate Data Steering Committee (CDSC).

SRUK ditargetkan memasuki tahap uji coba pada akhir Maret 2026. Kehadiran sistem registri terintegrasi ini diharapkan mampu meningkatkan kredibilitas pasar karbon Indonesia di mata investor domestik maupun internasional.

Rakortas tersebut turut dihadiri Wakil Ketua MPR RI, para utusan khusus Presiden, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, sejumlah wakil menteri terkait, serta Pelaksana Tugas Ketua Dewan Komisioner OJK.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.