Hakim Penerima Suap Vonis Lepas Ekspor CPO Dituntut 12-15 Tahun Penjara

AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut hukuman berat terhadap lima terdakwa kasus suap terkait vonis lepas kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang melibatkan Wilmar Group dan sejumlah korporasi besar.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/10/2025) malam, para terdakwa dituntut dengan pidana penjara antara 12 hingga 15 tahun. Disertai denda dan pembayaran uang pengganti miliaran rupiah.
Kelima terdakwa tersebut adalah hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom, mantan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, serta mantan Ketua PN Jakarta Selatan yang juga mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta.
Dalam tuntutannya, Jaksa menilai kelima terdakwa terbukti menerima suap untuk mengondisikan putusan onslag (lepas dari segala tuntutan) dalam perkara korupsi ekspor CPO.
Berikut rincian tuntutan masing-masing terdakwa:
Djuyamto dituntut 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp9,5 miliar subsider 5 tahun.
Agam Syarief Baharudin dituntut 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp6,2 miliar subsider 5 tahun.
Ali Muhtarom dituntut 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp6,2 miliar subsider 5 tahun.
Baca Juga: Kejagung Sita Rp1,3 Triliun dari Permata Hijau dan Musim Mas Terkait Kasus CPO, Ini Penampakannya
Wahyu Gunawan dituntut 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp2,4 miliar subsider 6 tahun.
Muhammad Arif Nuryanta dituntut 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp15,7 miliar subsider 6 tahun.
Jaksa menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa.
Adapun, hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan serta bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Baca Juga: DPR Desak Kasus Korupsi Fasilitas Ekspor CPO Diusut Tuntas hingga ke Akar
Sementara, hal yang meringankan, para terdakwa bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Dalam uraian perkara, Muhammad Arif disebut menerima suap dari para pengacara korporasi CPO yakni Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, serta M. Syafei selaku Head of Social Security Legal Wilmar Group.
Suap diberikan untuk kepentingan tiga perusahaan yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
Uang suap disalurkan dalam dua tahap melalui perantara Wahyu Gunawan yang kemudian membagikannya kepada para hakim.
Baca Juga: Pengacara dan Hakim Terseret Kasus Suap Perkara CPO, Pemerintah Harus Bongkar Mafia Hukum
Tahap pertama sebesar USD500 ribu (sekitar Rp8 miliar): Arif menerima Rp3,3 miliar, Wahyu Rp800 juta, Djuyamto Rp1,7 miliar, Agam Syarief Rp1,1 miliar dan Ali Muhtarom Rp1,1 miliar.
Tahap kedua USD2 juta (sekitar Rp32 miliar): Arif menerima Rp12,4 miliar, Wahyu Rp1,6 miliar, Djuyamto Rp7,8 miliar, Agam Syarief Rp5,1 miliar dan Ali Muhtarom Rp5,1 miliar.
Secara keseluruhan, total suap mencapai Rp40 miliar dengan bagian terbesar diterima oleh Muhammad Arif Rp15,7 miliar.
Suap tersebut diduga diberikan untuk memengaruhi putusan onslag terhadap korporasi yang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi ekspor CPO.
Putusan onslag itu kemudian dibatalkan Mahkamah Agung, yang menghukum para korporasi terkait dengan denda total Rp3 miliar serta uang pengganti sebesar Rp17,7 triliun.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Lepas Ekspor CPO
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









