Akurat

Kuasa Hukum Wahyu Gunawan Pastikan PT Muara Sinergi Mandiri Tidak Punya Hubungan dengan Kasus Suap Vonis Lepas Ekspor CPO

Mukodah | 7 September 2025, 21:22 WIB
Kuasa Hukum Wahyu Gunawan Pastikan PT Muara Sinergi Mandiri Tidak Punya Hubungan dengan Kasus Suap Vonis Lepas Ekspor CPO

AKURAT.CO PT Muara Sinergi Mandiri dipastikan tidak ada hubungan dengan perkara suap vonis lepas korporasi pada pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO).

Demikian dikatakan Graha Kaban selaku kuasa hukum mantan Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

Menurutnya, perusahaan tersebut sudah ada sebelum Wahyu menikahi Deilla Dovianti.

Baca Juga: Kejagung Telusuri Sumber Uang Suap Hakim dalam Vonis Lepas Ekspor CPO

"Jadi itu usaha yang sah. Ayah mertua Wahyu mendirikan PT Muara Sinergi Mandiri pada 2019 dan Wahyu baru menikahi Deilla pada 2023 atau empat tahun setelah perusahaan tersebut berdiri," kata Graha dari Kantor Advokat Dr. Putra Kaban, S.H., M.H. & Rekan, dalam keterangannya, Minggu (7/9/2025).

Karena itu, kata Graha, pihaknya menepis tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa Wahyu sebagai inisiator dalam kasus dugaan suap vonis lepas korporasi, pada pengurusan perkara korupsi ekspor CPO.

Bahkan, Wahyu disebut sebagai korban iming-iming dari Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri yang menjadi pengacara PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Lepas Ekspor CPO

Diketahui, kasus suap ini berawal dari ketiga perusahaan dituntut membayar uang pengganti berbeda-beda.

PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group sebelumnya dituntut membayar uang pengganti senilai Rp17,7 triliun di kasus persetujuan ekspor CPO atau minyak goreng.

Bukti lainnya bahwa Wahyu tidak punya niat, lanjut Graha, terbukti dari fakta persidangan pada 3 September lalu di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga: Kejagung Sita 21 Sepeda Motor dari Tersangka Suap Vonis Lepas Ekspor CPO

Deilla Dovianti, saksi yang juga merupakan istri Wahyu, bahkan bersedia mengembalikan uang USD150 ribu yang sebenarnya tidak terkait dengan perkara tersebut.

"Uang tersebut bersumber dari usaha yang sah. Saya pastikan klien saya tidak punya niat di kasus dugaan suap vonis lepas korporasi yang melibatkan hakim. Fakta ini menjadi pembelaan kami nantinya," jelas Graha.

Dengan fakta tersebut, kata Graha, pihaknya bisa menjadikannya sebagai dasar untuk pembelaan kelak. Setidak-tidaknya fakta itu bisa meringankan Wahyu dalam kasus ini.

Baca Juga: Suap Vonis Lepas

"Kami optimistis bahwa klien kami tidak mengetahui dan berniat dalam kasus ini," kata Graha.

Dalam perkara ini, yang menjadi terdakwa adalah mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, tiga mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yakni Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin serta panitera muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Majelis hakim yang terdiri atas Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin diduga menerima suap dalam vonis bebas PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group pada Maret 2025.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK