Akurat

Karen Agustiawan Tidak Tahu Keterlibatan Kerry Chalid dalam Penyewaan TBBM PT OTM Oleh Pertamina

Oktaviani | 27 Oktober 2025, 21:54 WIB
Karen Agustiawan Tidak Tahu Keterlibatan Kerry Chalid dalam Penyewaan TBBM PT OTM Oleh Pertamina

AKURAT.CO Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, mengaku tidak mengetahui keterlibatan Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT OTM, Muhammad Kerry Adrianto Riza, dalam penyewaan tangki BBM milik PT OPM.

Hal itu diakui Karen saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/10/2025).

"Jadi dalam perkara ini, ibu dihadirkan saksi. Tahu soal keterlibatan terdakwa dalam soal ini?" tanya Patra M Zen, kuasa hukum Kerry, kepada Karen di ruang sidang.

Baca Juga: Mantan Dirut Pertamina: TBBM PT OTM Diperlukan untuk Cadangan Energi Nasional

"Tidak tahu," jawab Karen.

"Pak Kerry enggak tahu ya?" cecar Patra.

"Tidak tahu," kata Karen.

Karen juga tidak mengetahui keterlibatan dua terdakwa lainnya dalam perkara ini, yakni Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM), Gading Ramadhan Joedo.

Karen pun mengaku tidak mengetahui mengenai proses penyewaan tangki BBM PT OTM oleh Pertamina.

Baca Juga: Kejagung Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Soal Dugaan Korupsi Minyak Mentah

Menurut Karen, dirinya sudah tidak memiliki kewenangan ketika keputusan penyewaan tangki tersebut dibuat.

Hal ini karena Karen telah mengundurkan diri dari kursi Direktur Utama Pertamina.

"Karena saya sudah menyatakan mengundurkan diri dan kewenangannya sudah dicabut, tidak boleh memutuskan segala sesuatu yang strategis," ujarnya.

Baca Juga: Mantan Direktur Pertamina Ngaku Hanya Menduga Terkait Adanya Intervensi Riza Chalid dalam Kasus Minyak Mentah

Karen kemudian membacakan risalah rapat direksi. Dalam rapat itu diputuskan direksi menarik dan mengambil alih kewenangan direktur utama mengenai pekerjaan jasa penerimaan, penyimpanan dan penyerahan BBM di Merak, Banten, dengan nilai kontrak Rp2,7 triliun.

Selanjutnya, rapat direksi memberikan wewenang kepada direktur pemasaran dan niaga untuk menyetujui dan mengesahkan OE atau HPS, menetapkan pemenang penunjukkan langsung serta menandatangani perjanjian pekerjaan jasa penerimaan, penyimpanan dan penyerahan BBM di Merak dengan key term sebagaimana terlampir. Keputusan direksi sebagaimana dimaksud pada angka di atas dianggap mulai berlaku sejak 28 April 2014.

"Sehingga saya dicabut semua kewenangan saya terkait OTM ini semenjak 28 April 2014," katanya.

Baca Juga: Mantan Pejabat Pertamina: Terminal OTM Milik Kerry Adrianto Riza Penting untuk Ketahanan Energi Nasional

Karen selanjutnya menyerahkan risalah rapat direksi tersebut kepada Majelis Hakim untuk menjadi barang bukti dalam perkara ini.

Diberitakan, JPU Kejaksaan Agung mendakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan dua terdakwa lainnya menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp285,1 triliun terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

Jaksa merinci sejumlah perbuatan yang dinilai merugikan negara. Salah satunya terkait kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak antara perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Kerry, yaitu PT Jenggala Maritim dan PT OTM.

Baca Juga: Kasus Korupsi Minyak Mentah, Saksi Sebut Kerja Sama PT Tangki Merak Perkuat Stok BBM Pertamina

Jaksa menyebut kerja sama penyewaan TBBM Merak dilakukan dengan PT Pertamina Patra Niaga, meskipun saat itu Pertamina disebut belum membutuhkan terminal BBM tambahan. Nilai kerugian dari kerja sama ini ditaksir mencapai Rp2,9 triliun.

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK