Akurat

Kenali 5 Kode Etik Kedokteran yang Dapat Melindungi Hak-hak Dokter

Eko Krisyanto | 27 Oktober 2025, 10:30 WIB
Kenali 5 Kode Etik Kedokteran yang Dapat Melindungi Hak-hak Dokter

AKURAT.CO Dalam dunia medis, dokter dikenal sebagai sosok yang memiliki tanggung jawab besar terhadap keselamatan pasien.

Namun di balik tanggung jawab tersebut, para dokter juga memiliki hak profesional yang dilindungi oleh kode etik kedokteran.

Kode etik bukan hanya mengatur bagaimana seorang dokter bersikap dan bertindak terhadap pasien tetapi juga menjadi tameng perlindungan bagi dokter dari tekanan, diskriminasi atau intervensi yang dapat mengganggu integritas profesinya.

Lantas, bagaimana kode etik kedokteran melindungi hak-hak dokter dalam menjalankan tugasnya? Berikut penjelasan lengkapnya.

Apa Itu Kode Etik Kedokteran?

Kode etik kedokteran merupakan seperangkat prinsip moral dan profesional yang menjadi pedoman bagi para dokter dalam menjalankan praktik medis.

Di Indonesia, pedoman ini dikenal sebagai Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) yang diterbitkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Secara global, organisasi seperti World Medical Association (WMA) dan American Medical Association (AMA) juga menetapkan prinsip serupa untuk menjaga kehormatan profesi kedokteran.

Tujuan utama kode etik ini adalah memastikan bahwa setiap dokter menjalankan profesinya dengan tanggung jawab, kejujuran dan integritas, sekaligus memastikan bahwa hak-hak mereka terlindungi selama melayani masyarakat.

Kode Etik Kedokteran yang Melindungi Hak Dokter

1. Hak Atas Otonomi Profesional

Dokter memiliki hak untuk mengambil keputusan medis secara independen sesuai dengan keilmuan dan pengalaman klinisnya.

Artinya, tidak ada pihak lain, baik pasien, rumah sakit maupun pihak ketiga yang boleh memaksa dokter mengambil keputusan yang bertentangan dengan standar profesi.

Otonomi ini juga memastikan bahwa dokter dapat memberikan perawatan terbaik tanpa tekanan ekonomi, politik atau administratif yang bisa mengancam objektivitas mereka dalam menangani pasien.

2. Perlindungan Hukum Atas Tindakan Medis

Salah satu aspek penting dari kode etik kedokteran adalah perlindungan hukum bagi dokter selama mereka menjalankan tugas sesuai prosedur dan standar profesi.

Di Indonesia, hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Jika dokter telah bekerja sesuai standar profesi dan etika, mereka berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tuntutan yang tidak berdasar.

Hal ini penting agar dokter tidak ragu menjalankan tanggung jawab medis tanpa takut dikriminalisasi.

3. Hak Atas Keselamatan dan Lingkungan Kerja yang Aman

Kode etik kedokteran juga menegaskan bahwa dokter berhak bekerja di lingkungan yang aman dan sehat.

Selama pandemi, misalnya, banyak organisasi kedokteran menegaskan bahwa rumah sakit wajib menyediakan perlengkapan medis dan alat pelindung diri (APD) yang memadai.

Tanpa perlindungan ini, dokter berisiko tinggi mengalami kelelahan fisik dan mental.

Perlindungan terhadap keselamatan kerja membantu menjaga kualitas layanan dan kesejahteraan dokter agar mereka tetap dapat memberikan pelayanan terbaik kepada pasien.

4. Hak Atas Penghormatan dan Nondiskriminasi

Sebagai profesional, dokter juga berhak atas penghormatan terhadap martabat dan privasinya.

Mereka tidak boleh diperlakukan secara diskriminatif berdasarkan suku, agama, jenis kelamin atau pandangan pribadi.

Prinsip ini ditegaskan baik dalam KODEKI maupun dalam International Code of Medical Ethics yang berlaku secara global.

Etika ini juga berlaku dua arah: dokter menghormati pasien, dan pasien pun wajib menghormati profesionalisme dokter.

5. Hak untuk Menolak atau Mengakhiri Hubungan Profesional dengan Pasien

Dalam kondisi tertentu, dokter dapat menolak atau menghentikan hubungan profesional dengan pasien apabila ada alasan etis atau profesional yang jelas, seperti tidak adanya kepercayaan atau adanya ancaman terhadap keselamatan dokter.

Namun, keputusan ini tetap harus dilakukan secara etis dan bertanggung jawab, misalnya dengan memberikan rujukan kepada dokter lain agar pasien tetap mendapatkan layanan medis.

Laporan: Nadira Maia Arziki/magang

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

E
W
Editor
Wahyu SK