Mantan Pejabat Pertamina: Terminal OTM Milik Kerry Adrianto Riza Penting untuk Ketahanan Energi Nasional

AKURAT.CO Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan energi nasional.
Hal itu disampaikan Vice President Supply and Distribution PT Pertamina tahun 2011-2015, Alfian Nasution, dalam sidang lanjutan perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/10/2025).
Pernyataan itu muncul dalam sesi tanya jawab ketika terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza menanyakan dampak apabila terminal OTM berhenti beroperasi.
Baca Juga: Kejagung Periksa PT GAP Capital Terkait Skandal Jiwasraya, Nama Kerry Adrianto Riza Kembali Disorot
"Apabila terminal OTM besok berhenti operasi, apa yang akan terjadi kepada ketahanan energi nasional?" tanya Kerry dalam persidangan.
Alfian menjawab bahwa penghentian operasi terminal tersebut akan berdampak langsung pada distribusi energi.
"Tentunya akan terganggu ya karena kapasitasnya 288 ribu kiloliter dan itu cukup besar. Beberapa daerah akan terdampak," jawabnya.
Menurut Alfian, Pertamina telah memasukkan OTM dalam skema distribusi BBM nasional, termasuk distribusi impor. Ia menyebut kebutuhan distribusi akan terganggu jika terminal tersebut tidak lagi beroperasi.
"Akan ada tambahan biaya karena harus mengalihkan suplai yang selama ini menggunakan fasilitas Terminal Merak," ujarnya.
Dalam kesaksiannya, Alfian juga menyebut sudah ada kajian dampak penghentian operasi OTM yang dilakukan lembaga independen.
Baca Juga: Kasus Korupsi Minyak Mentah, Saksi Sebut Kerja Sama PT Tangki Merak Perkuat Stok BBM Pertamina
"Ada kajian Surveyor Indonesia yang membuat simulasi apabila terminal itu berhenti beroperasi. Akan ada penambahan jumlah kapal sekitar lima unit," jelasnya.
Dia mengatakan, tambahan kebutuhan armada tersebut akan menimbulkan beban biaya logistik bagi negara.
"Kalau dirupiahkan tentu akan signifikan. Dari kajian itu sekitar Rp150 miliar per tahun. Itu baru dari biaya kapal saja," beber Alfian.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza bersama dua terdakwa lain telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285,1 triliun dalam perkara ini.
Salah satu poin dakwaan adalah kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak yang melibatkan PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan PT Jenggala Maritim yang dinilai merugikan negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









