Disuruh Lapor Kasus Whoosh, Mahfud MD Balas KPK: Penegak Hukum Harusnya Langsung Menyelidiki, Bukan Minta Laporan!

AKURAT.CO Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dirinya melaporkan dugaan korupsi dalam proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) Whoosh.
Melalui akun X pribadinya, @mohmahfudmd, Mahfud menilai langkah KPK itu tidak lazim dalam penegakan hukum.
“Agak aneh, KPK meminta saya melapor tentang dugaan mark up Whoosh. Dalam hukum pidana, jika ada informasi tentang dugaan peristiwa pidana, mestinya aparat penegak hukum (APH) langsung menyelidiki, bukan minta laporan,” tulis Mahfud, dikutip pada Minggu (19/10/2025).
Menurutnya, laporan resmi hanya diperlukan jika aparat belum mengetahui adanya peristiwa pidana. Namun, dalam kasus proyek Whoosh, dugaan penyimpangan tersebut sudah ramai diberitakan publik.
“Kalau ada berita tentang pembunuhan, misalnya, APH harus langsung bertindak menyelidiki tanpa menunggu laporan. Laporan hanya diperlukan kalau peristiwa itu belum diketahui,” ujarnya menegaskan.
Mahfud menyebut permintaan KPK agar dirinya membuat laporan sebagai “kekeliruan kedua” lembaga antirasuah tersebut.
Ia menilai, seharusnya KPK langsung menindaklanjuti informasi publik yang sudah jelas dan terbuka, bukan menunggu pengaduan formal.
“Dalam kaitan dengan permintaan agar saya membuat laporan, ini kekeliruan kedua dari KPK,” katanya.
Baca Juga: KPK Ungkap Fakta Baru di Dugaan Korupsi Kuota Haji, Jatah Petugas Haji Diduga Diperjualbelikan
Mahfud juga menegaskan bahwa dirinya bukan sumber pertama yang membahas dugaan korupsi di proyek Whoosh.
Menurutnya, isu tersebut awalnya diungkap dalam tayangan Prime Dialog di Nusantara TV pada 13 Oktober 2025 yang menampilkan dua narasumber: Agus Pambagyo dan Antony Budiawan.
“Yang pertama membicarakan kemelut Whoosh itu bukan saya. Saya hanya menanggapi apa yang disiarkan Nusantara TV, lalu membahasnya secara terbuka di podcast Terus Terang,” jelas Mahfud.
Mahfud menyatakan kesiapannya jika KPK ingin meminta keterangan lebih lanjut soal informasi yang sudah beredar di publik.
Ia bahkan menyarankan KPK untuk memanggil pihak-pihak yang lebih dulu membahas isu tersebut.
“Kalau KPK memang ingin menyelidiki Whoosh, tak usah menunggu laporan dari saya. Panggil saja saya, Nusantara TV, Antony Budiawan, dan Agus Pambagyo untuk dimintai keterangan, bukan diperiksa,” tegasnya.
Mahfud juga menyindir KPK karena dinilai tidak mengikuti pemberitaan nasional terkait dugaan mark up proyek kereta cepat itu.
“Aneh kalau lembaga sebesar KPK tidak tahu bahwa Nusantara TV sudah menyiarkan masalah itu sebelum saya bahas di podcast Terus Terang. Coba lihat lagi,” sindirnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa lembaganya baru bisa menindaklanjuti dugaan korupsi proyek Whoosh setelah menerima laporan resmi dari masyarakat atau pihak yang memiliki data awal.
“KPK mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi awal terkait dugaan tindak pidana korupsi agar menyampaikan aduan melalui saluran pengaduan resmi KPK,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Baca Juga: Siapa Pemilik Shandika Widya Cinema? PH Xpose Uncensored Trans7 yang Singgung Pesantren Lirboyo
Budi menambahkan, laporan dari Mahfud MD bisa menjadi langkah awal penyelidikan, asalkan disertai data dan informasi valid.
“KPK akan menganalisis apakah laporan tersebut termasuk dalam kewenangan KPK atau tidak, sebelum menentukan tindak lanjutnya,” jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Dukung Mesir Amankan Hak Air di Sungai Nil: Indonesia Prihatin Atas Upaya Pelanggaran Hukum Internasional
- 10Prabowo dan El-Sisi Tingkatkan Kerja Sama Pendidikan, Mesir Beri Tambahan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia







