Akurat

Rumah Riza Chalid di Kebayoran Baru Disita Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah

Siti Nur Azzura | 18 Oktober 2025, 20:10 WIB
Rumah Riza Chalid di Kebayoran Baru Disita Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah

AKURAT.CO Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kembali melakukan penyitaan aset, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan terhadap satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya, yang diduga merupakan hasil atau sarana kejahatan atas nama tersangka MRC (Mohammad Riza Chalid).

"Tim penyidik telah melaksanakan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta bangunan yang diduga merupakan hasil dan/atau sarana kejahatan atas nama tersangka MRC," ujar Anang dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/10/2025).

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah, Riza Chalid Masih di Luar Negeri

Aset yang disita berupa sebidang tanah dengan luas 557 meter persegi, beralamat di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan. Tanah tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1635, atas nama Kanesa Ilona Riza, yang merupakan anak dari tersangka MRC.

"Penyitaan ini dilakukan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2012 sampai dengan 2023," jelas Anang.

Dia menegaskan, barang sitaan tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat MRC.

"Terhadap barang sitaan tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang," katanya.

Dengan penyitaan ini, Kejaksaan Agung terus memperluas penelusuran aset terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Pertamina dan KKKS sejak tahun 2012 hingga 2023.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S