Kosmak Ingatkan KPK Jangan Takut Periksa Jampidsus Terkait Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang

AKURAT.CO Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Desakan itu disampaikan Koordinator Kosmak, Ronald Loblobly, bersama sekitar 250 mahasiswa dalam unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/11/2025).
Ronald meminta KPK tidak perlu takut menindaklanjuti berbagai penyalahgunaan wewenang dan korupsi yang diduga melibatkan Febrie Adriansyah.
"Kami meminta KPK bersikap independen dan berani memproses hukum siapa pun. Termasuk pejabat tinggi kejaksaan yang diduga memberantas korupsi sembari korupsi karena telah ditemukan bukti permulaan yang cukup," ujarnya, usai menyerahkan dokumen laporan kepada Bagian Dumas KPK dengan didampingi Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW; Petrus Selestinus, Koordinator TPDI; dan Carel Ticualu, Ketua Pergerakan Advokat Nusantara.
Kosmak meminta KPK perlu memberikan penjelasan atas sejumlah kasus yang telah dilaporkan sebelumnya.
Dugaan korupsi lelang saham PT Gunung Bara Utama (GBU), misalnya, terdapat informasi telah rampung penyelidikannya dan diyakini cukup alasan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Wajar jika Jaksa Agung dan Jampidsus Didesak Mundur, Ini Alasannya
Dugaan Korupsi Lelang Saham GBU
Dalam penanganan kasus korupsi lelang saham GBU, Kosmak menyoroti proses lelang aset perusahaan milik terpidana Heru Hidayat itu, yang diduga merugikan negara hingga Rp10,5 triliun.
Nilai aset yang ditaksir mencapai Rp12,5 triliun disebut dijual hanya Rp1,945 triliun kepada PT Indobara Utama Mandiri, perusahaan yang baru berdiri satu bulan sebelum lelang dan dimiliki Andrew Hidayat, mantan narapidana kasus suap KPK.
Modusnya memakai praktik mark down. Nilai satu paket 100 persen GBU yang ditaksir mencapai Rp12,5 triliun "direndahkan" menjadi Rp3,488 triliun.
Seolah-olah berdasarkan hasil appraisal KJPP Syarif Endang & Rekan yang ditunjuk oleh Pusat Pemulihan Aset, sesuai Laporan Penilaian Nomor: 000063/2.0113-03/BS/11/034/I/XI/2022 tanggal 14 November 2022.
Diduga kuat kop surat KJPP Syarif Endang & Rekan yang hanya dipinjam oleh oknum calon memenang lelang, yang merumuskan sendiri hasil appraisal satu paket 100 persen GBU sebesar Rp3,488 triliun.
Selanjutnya, pada 21 Desember 2022, dilaksanakan pelelangan Lot 2 berupa 1.626.383 lembar saham GBU dengan nilai pagu Rp3,488 triliun.
Oleh panitia diskenariokan bahwa lelang gagal, lantaran tidak ada peminat. Padahal, peminat GBU sangatlah banyak sehingga harus dilakukan lelang ulang.
Rupanya skenario menggagalkan lelang itu sebagai modus untuk kembali melakukan mark down, guna memuluskan penurunan nilai limit lelang.
Pada 3 April 2023 dibuat sebuah drama, yakni Rapat Konsultasi Pusat Pemulihan Aset, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM dan Direktur Lelang pada DJKN.
Kemudian disepakati dilakukan appraisal kembali dengan menunjuk KJPP Tri Santi & Rekan yang diduga lagi-lagi disiapkan oleh calon pemenang lelang.
Diduga kuat kop surat KJPP Tri Santi & Rekan yang hanya dipinjam oleh oknum calon memenang lelang, yang merumuskan sendiri hasil appraisal satu paket 100 persen GBU dengan nilai pagu Rp1,945 triliun, berdasarkan Laporan Penilaian Nomor: 00007/2.0040-00/B5/05/0585/I/V/2023.
Di ujung kisah, PT Indobara Utama Mandiri, perusahaan yang baru berdiri satu bulan sebelum lelang dan dimiliki Andrew Hidayat, mantan narapidana kasus suap KPK itu menjadi peserta tunggal sekaligus pemenang lelang saham GBU dengan nilai Rp1,945 triliun. Negara pun dirugikan sebesar Rp10,5 triliun.
"Dengan demikin terkonfirmasi bahwa benar terjadi manipulasi nilai limit lelang melalui dua Kantor Jasa Penilai Publik yang ditunjuk oleh PPA Kejagung itu dan ini dikualifisir sebagai tindak pidana korupsi. Tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak melanjutkan penyidikan kasus itu dengan menyeret Febrie Adriansyah hingga ke pengadilan," jelas Ronald.
Kosmak juga menyoroti penyidikan terhadap terdakwa Zarof Ricar. Berdasarkan fakta persidangan, ditemukan perbedaan mencolok antara uang yang disita dan uang yang tercatat dalam berkas penyidikan.
"Ada uang Rp1,2 triliun yang disita tapi hanya Rp 915 miliar yang dilaporkan. Artinya, ada selisih Rp285 miliar yang patut diduga digelapkan," kata Petrus Selestinus.
Selain itu, Kosmak menuding adanya penyalahgunaan wewenang karena Jampidsus disebut hanya menjerat Zarof Ricar dengan pasal gratifikasi, bukan suap. Meskipun tersangka mengaku menerima uang Rp70 miliar dari Sugar Group Company melalui Purwanti Lee.
"Langkah itu diduga untuk melindungi pihak Sugar Group Company selaku terduga pemberi suap dan sejumlah Hakim Agung yakni Sunarto dan kawan-kawan sebagai terduga penerima suap," ujarnya.
Petrus menambahkan, JPU di bawah arahan Febrie Adriansyah juga diduga tidak mencantumkan sejumlah barang bukti elektronik dalam berkas dakwaan.
"Barang bukti berupa ponsel dan laptop yang berisi data digital tidak dilampirkan. Ini bentuk upaya mengaburkan fakta hukum," ujarnya.
Kasus Pertambangan dan Dugaan Pembiaran
Dalam dugaan penyalahgunaan wewenang dalam tata kelola pertambangan batu bara di Kalimantan Timur, Kosmak menuding Kejagung sengaja memperlambat proses penyidikan terhadap Sugianto alias Asun, yang disebut sebagai pelaku utama alias gembong penambangan ilegal.
Kasusnya sedang disidik oleh penyidik Pidsus Kejagung sejak 2 April 2024, sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Prin-19A/F.1.04/2024. Akan tetapi dengan dukungan lembaga intelijen tertentu, Asun malah makin merajalela melanjutkan penambangan ilegal dengan merugikan negara Rp10 triliun. Hingga kini, Asun tidak pernah ditangkap oleh jaksa penyidik.
Kosmak juga meminta KPK menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Febrie Adriansyah.
Kosmak menyoroti pembelian saham PT Tribhakti Inspektama senilai Rp1 triliun melalui PT Parwita Permata Mulia, yang disebut menggunakan nama nominee Don Ritto dan Nurman Herin, dua kolega Febrie Adriansyah sesama alumnus Universitas Jambi.
Berdasarkan data Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan atas nama Don Ritto dan Nurman Herin, dari nilai tabungan yang dimiliki pada PT Bank Mandiri, Tbk. KCP Bandung Cibeunying dengan nomor rekening 131-00-0029127-0, keduanya hanya memiliki kekayaan ratusan juta rupiah.
"Tidak mungkin secara finansial mampu membeli 15.040 lembar (96 persen) saham PT Tribhakti Inspektama yang bernilai Rp1 triliun," ucap Ronald.
PT Parwita Permata Mulia beralamat sama dengan PT Hutama Indo Tara, perusahaan milik anak kedua Febrie Adriansyah, Kheysan Farrandie, di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Aset dan Investasi di Aceh
Selain itu, Kosmak juga meminta KPK memeriksa sumber dana investasi sebesar Rp1,5 triliun untuk pembangunan pelabuhan dan jalan hauling batu bara oleh PT Nagan Cipta Nusantara di Meulaboh, Aceh Barat.
Salah satu pemegang saham perusahaan itu adalah PT Blok Bulungan Bara Utama yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan dipimpin oleh Jeffri Ardiatma dan Rangga Cipta, yang diduga masih kerabat Febrie Adriansyah.
"Dugaan keterlibatan keluarga dan nominee dalam berbagai perusahaan ini memperkuat indikasi adanya praktik pencucian uang," kata Ronald.
Dia menyebut, laporan Kosmak kepada KPK disertai sejumlah dokumen, data keuangan serta bukti kepemilikan aset yang diduga terkait dengan pejabat yang dilaporkan.
"Kami percaya KPK masih punya keberanian untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada pejabat kebal hukum, termasuk di institusi penegak hukum itu sendiri," tegasnya.
Kosmak bakal mengawal proses pemeriksaan ini dan akan kembali mendatangi KPK dua pekan mendatang untuk meminta perkembangan hasil tindak lanjut laporan tersebut.
Dihubungi terpisah, pihak Kejagung belum memberikan tanggapan terkait tuntutan Kosmak dan para mahasiswa di Gedung KPK.
Baca Juga: Pelapor Punya Bukti Kuat Dugaan Empat Kasus Rasuah Jampidsus Febrie Adriansyah
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








