Wajar jika Jaksa Agung dan Jampidsus Didesak Mundur, Ini Alasannya

AKURAT.CO Desakan mundur terhadap Jaksa Agung, ST Burhanuddin, serta Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai hal yang wajar.
Demikian dikatakan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/8/2025).
Menurutnya, hal itu sejalan atau konsekuensi logis dari putusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.
Baca Juga: Jaksa Agung dan Mendes PDT Bahas Cita-cita Bersama Menyejahterakan Desa
Pemberian abolisi terhadap Tom Lembong menunjukkan bahwa kerja-kerja penindakan hukum di Kejaksaan Agung tidak berjalan dengan profesional. Institusi ini justru dijadikan alat untuk menyerang pihak-pihak yang berseberangan secara politik.
"Desakan yang wajar (karena) Kejagung menjadi alat politik. Jaksa Agungnya harus dievaluasi," kata Abdul Fickar.
Selain terhadap Jaksa Agung dan Jampidsus, majelis hakim yang menyidangkan Tom Lembong juga perlu dievaluasi. Sebab secara langsung menunjukkan hakim tidak mandiri dalam memutus perkara impor gula.
Baca Juga: Jaksa Agung: Pelaku Korupsi Pertamina Patra Niaga Bisa Dihukum Mati
"Hakimnya terjebak pada solidaritas sesama aparat negara. Hakimnya tidak mandiri sehingga asal memutus. Karena itu, harus ada peradilan etiknya (Komisi Yudisial)," ujar Abdul Fickar.
Sebelumnya, politisi Partai Demokrat, Andi Arief, meminta Jaksa Agung dan Jampidsus mundur dari jabatannya pascakeluarnya abolisi dan amnesti dari Presiden Prabowo.
Abolisi dan amnesti itu di antaranya diberikan kepada terdakwa kasus impor gula, Tom Lembong, dan terdakwa kasus perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto yang juga Sekjen PDIP.
Baca Juga: Jaksa Agung Ingatkan Kepala Daerah Jangan Korupsi: Nanti Saya Sikat
"Jaksa Agung dan Jampidsus harusnya mundur," kata Andi Arief, dikutip dari unggahan di akun X pada Jumat (1/8/2025).
Selain desakan mundur kepada Jaksa Agung dan Jampidsus, Andi Arief juga meminta majelis hakim yang mengadili dua perkara tersebut diberi sanksi berupa skorsing.
Hal senada disampaikan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Umar Hasibuan. Lewat cuitannya di akun X, dia mendesak agar Jaksa Agung, ST Burhanuddin, segera mengundurkan diri.
Baca Juga: Prabowo Minta Jaksa Agung Lebih Serius Tangani Kasus Korupsi dan Perizinan Ilegal
Dia menyebut Jaksa Agung seharusnya punya malu karena terlalu memaksakan hukum untuk menjerat dan menjadikan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus impor gula di Kementerian Perdagangan.
Umar lantas memberi pernyataan bernada sindiran dan pertanyaan kepada Kejaksaan Agung atas hal yang baru saja terjadi pada Tom Lembong.
"Jaksa agung harusnya mundur. Enggak malu apa Tom Lembong dipaksain jadi terpidana," tulisnya pada Minggu (3/8/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Trump Akui AS Kembali Serang Iran, Sistem Pertahanan Udara Dihancurkan dalam Hitungan Menit
- 2Moto3 Qatar, Hiroshi Aoyama Terima Penalti Veda Ega Pratama, Tegaskan 'Feeling' Pembalap Bagus
- 3Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 4Kalender Jawa 6 November 2026: Weton Jumat Pahing, Wataknya Dikenal Gigih dan Ambisius
- 5Arab Saudi Ikuti Jejak Timnas Indonesia, Batalkan Laga Melawan Yordania
- 6KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 7Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 8Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar








