Jaksa Agung: Pelaku Korupsi Pertamina Patra Niaga Bisa Dihukum Mati

AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak membantah kemungkinan menjerat hukuman maksimal, yaitu pidana mati, terhadap pelaku korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga.
Sebab, perbuatan rasuah itu dilakukan pada saat masa pandemi Covid-19, yakni periode 2018 sampai 2023.
"Dalam kondisi yang demikian, bisa-bisa hukuman mati. Tapi kami akan lihat dulu bagaimana hasil dari penyidikan ini," kata Jaksa Agung, ST Burhanudin, kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).
Dirinya memastikan bakal memantau terus perkembangan hasil penyidikan kasus yang diduga merugikan negara Rp193 triliun per tahun ini.
Baca Juga: Korupsi Pertamina Patra Niaga, Ahok Pernah Ancam Pecat Riva Siahaan
Jaksa Agung meminta Jampidsus segera menyelasaikan berkas perkara ini, supaya kepercayaan masyarakat dapat kembali pulih.
Terlebih soal diduga adanya praktik pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax dalam kasus yang telah menjerat sembilan orang sebagai tersangka.
Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam skandal korupsi Pertamina Patra Niaga, yaitu:
1. Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
2. Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
3. Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.
4. Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International.
5. Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa.
6. Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim.
7. Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.
8. Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
9. Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.
Baca Juga: Korupsi Minyak Mentah, Dirut Pertamina Patra Niaga dan Anak Riza Chalid Rugikan Negara Rp193 Triliun
Dalam perkara ini Kejagung menyebut total kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.
Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Selain itu, kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
Jumlah kerugian itu merupakan perhitungan kerugian satu tahun. Belum diketahui total sesungguhnya kerugian yang dialami negara.
Sebagai informasi, masa pandemi Covid-19 ditetapkan pada 11 Maret 2020 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta bencana nonalam berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.
Baca Juga: Modus Korupsi Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Dkk: Oplos Pertalite Jadi Pertamax
Sementara, dalam Pasal 2 Ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan, pidana mati bisa dijatuhkan bila tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon








