Akurat

Jaksa Agung: Pelaku Korupsi Pertamina Patra Niaga Bisa Dihukum Mati

Oktaviani | 7 Maret 2025, 08:13 WIB
Jaksa Agung: Pelaku Korupsi Pertamina Patra Niaga Bisa Dihukum Mati

AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak membantah kemungkinan menjerat hukuman maksimal, yaitu pidana mati, terhadap pelaku korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga.

Sebab, perbuatan rasuah itu dilakukan pada saat masa pandemi Covid-19, yakni periode 2018 sampai 2023.

"Dalam kondisi yang demikian, bisa-bisa hukuman mati. Tapi kami akan lihat dulu bagaimana hasil dari penyidikan ini," kata Jaksa Agung, ST Burhanudin, kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).

Dirinya memastikan bakal memantau terus perkembangan hasil penyidikan kasus yang diduga merugikan negara Rp193 triliun per tahun ini.

Baca Juga: Korupsi Pertamina Patra Niaga, Ahok Pernah Ancam Pecat Riva Siahaan

Jaksa Agung meminta Jampidsus segera menyelasaikan berkas perkara ini, supaya kepercayaan masyarakat dapat kembali pulih.

Terlebih soal diduga adanya praktik pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax dalam kasus yang telah menjerat sembilan orang sebagai tersangka.

Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam skandal korupsi Pertamina Patra Niaga, yaitu:

1. Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
2. Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
3. Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.
4. Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International.
5. Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa.
6. Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim.
7. Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.
8. Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
9. Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.

Baca Juga: Korupsi Minyak Mentah, Dirut Pertamina Patra Niaga dan Anak Riza Chalid Rugikan Negara Rp193 Triliun

Dalam perkara ini Kejagung menyebut total kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.

Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.

Selain itu, kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

Jumlah kerugian itu merupakan perhitungan kerugian satu tahun. Belum diketahui total sesungguhnya kerugian yang dialami negara.

Sebagai informasi, masa pandemi Covid-19 ditetapkan pada 11 Maret 2020 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta bencana nonalam berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.

Baca Juga: Modus Korupsi Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Dkk: Oplos Pertalite Jadi Pertamax

Sementara, dalam Pasal 2 Ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan, pidana mati bisa dijatuhkan bila tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK