Ultimatum tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Menyusul kaburnya Tri Taruna saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (18/12/2025).
Tri Taruna merupakan salah satu anak buah Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
Hingga kini, KPK masih melakukan pencarian terhadapnya.
Baca Juga: OTT KPK di Hulu Sungai Utara, Kajari dan Dua Pejabat Kejaksaan Jadi Tersangka
"Tadi disebutkan bahwa ditetapkan tiga orang tersangka, tetapi yang ditampilkan dan kemudian ditahan oleh kami baru dua karena yang satunya masih dalam pencarian," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
"Tentunya kami berharap kepada yang bersangkutan kooperatif dan segera menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum selanjutnya," katanya.
Dalam perkara ini, Tri Taruna ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Albertinus P. Napitulu, serta Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, Asis Budianto.
Asep menjelaskan, Albertinus bersama dua bawahannya tersebut diduga melakukan pemerasan dengan menerima sejumlah uang melalui perantara Tri Taruna dan Asis Budianto.
Baca Juga: KPK Jerat Bupati Bekasi dan Ayahnya sebagai Tersangka
Total penerimaan dana ilegal tersebut mencapai Rp804 juta selama masa jabatan mereka.
"Penerimaan uang tersebut berasal dari dugaan tindak pemerasan aparat penegak hukum kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan Rumah Sakit Umum Daerah," jelas Asep.
Pemerasan itu diduga disertai ancaman dengan modus agar laporan pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat yang masuk ke Kejari HSU tidak ditindaklanjuti ke proses hukum.
Asep juga mengungkap adanya dua klaster aliran dana kepada Albertinus. Melalui perantara Tri Taruna, Albertinus diduga menerima uang masing-masing sebesar Rp235 juta dari Kepala Dinas Pendidikan dan Direktur RSUD HSU berinisial EVN.
Baca Juga: KPK OTT Jaksa Kejati Banten, Dugaan Pemerasan Sempat Tak Berlanjut ke Proses Pidana
Sementara itu, melalui perantara Asis Budianto, Albertinus menerima uang Rp149,3 juta dari Kepala Dinas Kesehatan HSU berinisial YND.
"ASB yang merupakan perantara APN tersebut dalam periode Februari hingga Desember 2025 juga diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta," ujar Asep yang juga menjabat Direktur Penyidikan KPK.
Tak hanya itu, Albertinus juga diduga memotong anggaran Kejari HSU melalui bendahara untuk kepentingan operasional pribadi. Modusnya dilakukan melalui pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebesar Rp257 juta tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), serta pemotongan anggaran dari unit kerja atau seksi di Kejari HSU.
Selain itu, Albertinus diduga menerima dana dari sumber lain, yakni:
1. Transfer ke rekening istri Albertinus P. Napitulu senilai Rp405 juta;
2. Penerimaan uang dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sekretaris DPRD HSU pada periode Agustus-November 2025 sebesar Rp45 juta.
Baca Juga: Dibongkar 8 Jam di KPK, Auditor BPK Sodorkan Data Kerugian Negara ke Gus Yaqut soal Kuota Haji
Sementara itu, Tri Taruna juga diduga menerima dana sebesar Rp1,07 miliar di luar perannya sebagai perantara Albertinus.
Dana tersebut berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU sebesar Rp930 juta pada 2022 serta Rp140 juta dari pihak rekanan pada 2024.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e) dan Pasal 12 huruf (f) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.