AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya, H.M. Kunang, sebagai tersangka dalam perkara suap ijon proyek.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT), pada Kamis (18/12/2025).
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025) dini hari.
Selain Ade Kuswara dan ayahnya yang diketahui menjabat Kepala Desa Sukadami, Cikarang Selatan, penyidik KPK juga menetapkan satu pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka.
Baca Juga: KPK OTT Jaksa Kejati Banten, Dugaan Pemerasan Sempat Tak Berlanjut ke Proses Pidana
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama," kata Asep.
Dalam konstruksi perkara, Ade Kuswara disebut mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan setelah resmi menjabat sebagai Bupati Bekasi periode 2024-2029.
Sarjan diketahui merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dari komunikasi tersebut, Ade Kuswara diduga secara aktif meminta uang ijon proyek kepada Sarjan. Permintaan itu berlangsung selama sekitar satu tahun, sejak Desember 2024 hingga Desember 2025.
Baca Juga: KPK Ajak Publik Kawal Pengusutan Kasus Dugaan Pemerasan WNA Oleh Oknum Jaksa
"Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara," jelas Asep.
Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025 Ade Kuswara juga diduga menerima uang dari sejumlah pihak lain dengan total mencapai Rp4,7 miliar.
"Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, ADK juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar," tambah Asep yang juga menjabat Direktur Penyidikan KPK.
Dalam rangkaian OTT, penyidik KPK turut menemukan uang tunai sebesar Rp200 juta di rumah Sarjan.
Baca Juga: KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Terkait OTT Bupati
"Uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari SRJ kepada ADK melalui para perantara," kata Asep.
Sementara itu, peran H. M. Kunang diduga sebagai perantara penerimaan uang. Ia juga disebut kerap meminta uang kepada sejumlah pihak, termasuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
"Mungkin karena orang melihat yang bersangkutan memiliki hubungan keluarga, sehingga bisa melalui HMK," ujar Asep.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan H.M. Kunang selaku penerima, disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 5 Ayat 1 huruf (a) atau (b) atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Profil Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi Termuda yang Terjaring OTT KPK Desember 2025
Adapun, Sarjan selaku pemberi disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf (a) atau (b) atau Pasal 13 UU Tipikor.