Dibongkar 8 Jam di KPK, Auditor BPK Sodorkan Data Kerugian Negara ke Gus Yaqut soal Kuota Haji

AKURAT.CO Pemeriksaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak krusial. Selama lebih dari delapan jam, penyidik KPK bersama auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menguliti kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang diduga bermasalah dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). Yaqut dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun penyelenggaraan 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan kehadiran auditor BPK bukan sekadar pendamping, melainkan bagian dari audit investigatif untuk menghitung secara rinci potensi kerugian negara.
“Pemeriksaan saksi difokuskan pada penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK. Ini bentuk sinergi antara KPK dan BPK dalam pengungkapan perkara,” ujar Budi kepada wartawan.
Baca Juga: Saudi Deportasi Puluhan Ribu Warga Pakistan, Terbukti Mengemis Berkedok Jamaah Umrah
Auditor BPK mendalami kebijakan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang dibagi rata 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen haji khusus. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur proporsi 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Kebijakan tersebut diduga memicu ketimpangan antrean dan membuka ruang praktik jual beli kuota. Ribuan jemaah reguler yang telah menunggu bertahun-tahun disebut tersalip oleh jemaah haji khusus.
Audit internal KPK sebelumnya memperkirakan potensi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Sementara itu, Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025 BPK mencatat inefisiensi anggaran hingga Rp596 miliar. Seluruh data tersebut kini dikonfrontasikan dalam proses penyidikan.
Selain Yaqut, KPK juga memeriksa sejumlah saksi dari asosiasi penyelenggara haji dan umrah. Salah satunya mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri), Tauhid Hamdi, yang mengakui materi pemeriksaan bersifat teknis dan detail.
“Lebih ke pendalaman verifikasi data antara BPK dan KPK, terkait audit,” ujar Tauhid usai pemeriksaan.
KPK menegaskan, temuan BPK akan menjadi bahan pengayaan, namun fokus utama penyidik adalah menghitung kerugian negara yang timbul akibat dugaan tindak pidana korupsi dan praktik jual beli kuota.
Usai pemeriksaan, Yaqut Cholil Qoumas keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 20.13 WIB. Ia enggan berkomentar panjang kepada awak media.
“Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Selebihnya silakan ditanyakan ke penyidik,” ujarnya singkat sebelum meninggalkan lokasi.
Selain soal kerugian negara, penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) ke oknum di Kementerian Agama. Lonjakan kuota haji khusus dari 1.600 menjadi 10.000 dinilai memicu transaksi ilegal antar travel.
Baca Juga: Diperiksa 8,5 Jam, Eks Menag Yaqut Bungkam Soal Materi Pertanyaan Kasus Korupsi Kuota Haji
“Ada jual beli kuota antar-PIHK dengan harga dan fasilitas berbeda-beda. Ini menyebabkan jemaah yang lama mengantre justru tersalip,” kata Budi.
Keterangan para saksi, dipadukan dengan hasil audit BPK, akan menjadi dasar penting bagi KPK dalam menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk penetapan tersangka.
Kasus ini menegaskan bahwa kuota haji bukan sekadar angka administratif, melainkan hak publik yang menyangkut keadilan, transparansi, dan integritas pengelolaan ibadah umat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








