Akurat

KPK Segera Tetapkan Status Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Lufaefi | 31 Desember 2025, 06:14 WIB
KPK Segera Tetapkan Status Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan proses penyidikan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 masih berlangsung dan segera memasuki tahap penentuan status hukum para pihak yang terlibat, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik optimistis seluruh rangkaian pemeriksaan akan segera rampung, meski masa pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak akan berakhir dalam waktu dekat. Ia menegaskan hal tersebut tidak menghambat jalannya proses hukum.

“Kami yakin pemeriksaan oleh penyidik segera rampung, termasuk penentuan status hukum para pihak yang diduga terlibat,” ujar Budi saat dalam keterangan media di Jakarta, Senin (29/12/2025).

Baca Juga: Dibongkar 8 Jam di KPK, Auditor BPK Sodorkan Data Kerugian Negara ke Gus Yaqut soal Kuota Haji

Menurut Budi, penyidik saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Perhitungan tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam penuntasan perkara. “Kami masih menunggu kalkulasi kerugian negara dari BPK dalam perkara ini,” katanya.

KPK sebelumnya telah menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024, di antaranya Yaqut Cholil Qoumas dan pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Berakhirnya masa pencegahan itu sempat memunculkan spekulasi potensi penghilangan barang bukti, namun KPK memastikan langkah-langkah pengamanan telah dilakukan.

Budi menegaskan seluruh proses penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum, dan alat bukti yang dibutuhkan telah diamankan penyidik. KPK juga berjanji akan menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka setelah tahapan penyidikan selesai.

Dalam perkara ini, KPK juga mengungkap adanya dugaan upaya penghilangan barang bukti. Temuan tersebut didapatkan setelah penyidik melakukan penggeledahan di kantor biro perjalanan haji Maktour. “Kami menggeledah kantor biro perjalanan haji MT di Jakarta dan menemukan petunjuk awal dugaan penghilangan barang bukti,” kata Budi.

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada 16 Desember 2025, Yaqut Cholil Qoumas memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media. “Nanti tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya,” ujarnya singkat.

Baca Juga: Dalih Diskresi Mengemuka, Pihak Gus Yaqut Bela Pembagian Kuota Haji Tambahan

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur yang diperiksa KPK pada 28 Agustus 2025 membantah mengetahui adanya dugaan setoran dana terkait kuota haji tambahan. “Saya tidak mengerti soal itu, dan saya juga tidak berupaya menghilangkan barang bukti,” ucapnya.

KPK menegaskan penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji ini akan dituntaskan secara profesional dan transparan, termasuk dalam menetapkan status hukum pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.