KPK Tegaskan Jokowi Tak Tersentuh Kasus Kuota Haji: Penyimpangan Terjadi di Level Kemenag

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan memeriksa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. KPK menilai dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus ini tidak terjadi di level kebijakan presiden, melainkan pada tahap operasional di Kementerian Agama.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, Pemerintah Indonesia saat itu memang menerima tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Kerajaan Arab Saudi. Namun, persoalan hukum muncul ketika pembagian kuota tambahan tersebut diputuskan melalui diskresi di internal Kementerian Agama.
“Perbuatan melawan hukumnya ada pada tahapan operasional, yaitu tahapan diskresi. Pengambilan keputusan pembagian tambahan kuota haji dilakukan di level Kementerian Agama,” kata Budi Prasetyo, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (15/1/2026).
Budi menegaskan, keputusan pembagian kuota haji tambahan tidak dilakukan oleh Presiden, melainkan melalui kebijakan teknis yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Baca Juga: KPK Sudah Pegang Aktor Intelektual Penghilangan Barang Bukti Kasus Kuota Haji
Dalam keputusan tersebut, kuota haji tambahan dibagi secara proporsional 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional.
KPK menilai kebijakan tersebut berdampak langsung pada jemaah haji reguler yang telah mengantre belasan hingga puluhan tahun. Akibat pembagian kuota yang dinilai tidak sesuai regulasi, ribuan calon jemaah reguler yang seharusnya bisa berangkat pada 2024 justru tertunda keberangkatannya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Penyidik menyebut telah mengantongi sejumlah alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










