Dalih Diskresi Mengemuka, Pihak Gus Yaqut Bela Pembagian Kuota Haji Tambahan

AKURAT.CO Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024. Pemeriksaan yang berlangsung sekitar delapan jam di Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa, 16 Desember 2025 itu, tidak banyak direspons Yaqut kepada awak media.
“Tanyakan ke penyidik ya,” ujar Yaqut singkat usai keluar dari gedung KPK.
Penjelasan lebih lanjut disampaikan kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggaraini. Ia menyebut kliennya memberikan keterangan bahwa kebijakan pembagian kuota haji tambahan menjadi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus merupakan bentuk diskresi menteri yang sah secara hukum.
Menurut Mellisa, diskresi tersebut memiliki dasar yuridis yang jelas.
“Kebijakan diskresi diambil Gus Yaqut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bukti utamanya adalah kerangka hukum yang memberikan ruang diskresi itu sendiri, antara lain Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” kata Mellisa, Rabu, 17 Desember 2025.
Baca Juga: Diperiksa 8,5 Jam, Eks Menag Yaqut Bungkam Soal Materi Pertanyaan Kasus Korupsi Kuota Haji
Ia menjelaskan, pasal tersebut memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan kebijakan teknis dalam penyelenggaraan ibadah haji. Selain itu, diskresi juga merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur kebijakan terkait kuota tambahan.
Mellisa menambahkan, kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi datang dalam kondisi mendesak sehingga membutuhkan keputusan cepat. Situasi di lapangan, seperti kapasitas di Mina, kebijakan zonasi dari otoritas Saudi, serta implikasi pembiayaan jemaah, menjadi pertimbangan utama.
“Termasuk MoU yang telah ditandatangani oleh Saudi dan Indonesia pada 8 Januari 2025,” ujarnya.
Ia menegaskan, diskresi tersebut diambil semata-mata demi kepentingan jemaah.
“Diskresi tersebut dilakukan untuk kepentingan pelayanan dan keselamatan jemaah, bukan untuk keuntungan pribadi maupun kelompok,” kata Mellisa.
Terkait langkah KPK yang berencana meminta pendapat ahli mengenai kebijakan diskresi, pihak Yaqut menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Mellisa menyebut, sejumlah ahli hukum yang sebelumnya dimintai pandangan menilai diskresi Menteri Agama dalam konteks ini bukan perbuatan melawan hukum.
“Berbagai ahli hukum sebelumnya juga sudah pernah memberikan pandangan terkait diskresi menteri agama dalam pembagian kuota. Diskresi tersebut bukan perbuatan melawan hukum, sepanjang dilakukan untuk kepentingan umum,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari kebijakan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, kuota haji seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Baca Juga: Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji, Gus Yaqut Irit Bicara
Namun, Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah secara merata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Skema 50:50 inilah yang kemudian memunculkan dugaan penyimpangan, termasuk isu jual-beli kuota haji khusus agar jemaah dapat berangkat tanpa antrean.
KPK hingga kini masih mendalami perkara tersebut, termasuk menguji apakah kebijakan diskresi yang diambil memenuhi unsur kepentingan umum atau justru berujung pada pelanggaran hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









