Dampak Gus Yaqut Tersangka, MLB NU Desak Gus Yahya Mundur dari Kursi Ketum

AKURAT.CO Penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji berbuntut tekanan internal di tubuh Nahdlatul Ulama (NU). Presidium Penyelamat Organisasi dan Muktamar Luar Biasa (MLB) NU mendesak Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf, mundur dari jabatannya.
Selain pengunduran diri Ketua Umum PBNU, Presidium juga menuntut percepatan pelaksanaan Muktamar Luar Biasa (MLB) NU. Desakan ini disampaikan sebagai respons atas penetapan dua tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Gus Yaqut diketahui menjabat Menteri Agama periode 2020–2024, sementara Gus Alex merupakan staf khusus Menag sekaligus salah satu Ketua PBNU masa khidmat 2022–2027. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan kuota tambahan haji periode 2023–2024.
Presidium MLB NU mengapresiasi langkah KPK yang dinilai progresif, mulai dari peningkatan status perkara ke tahap penyidikan pada Agustus 2025, pencekalan sejumlah pihak, hingga penetapan tersangka pada Januari 2026. Namun demikian, Presidium meminta KPK melengkapi penyidikan dengan perhitungan kerugian negara, penelusuran aliran dana, serta pendalaman dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: KPK Sudah Pegang Aktor Intelektual Penghilangan Barang Bukti Kasus Kuota Haji
“KPK juga harus menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk di lingkungan Kementerian Agama, travel haji penerima kuota tambahan, serta lingkungan organisasi kemasyarakatan,” ujar OC MLB NU, KH Imam Baehaqi, dalam keterangan tertulis, Rabu (14/1/2026).
Presidium menilai penetapan tersangka terhadap dua tokoh yang masih memiliki jabatan strategis di PBNU berpotensi memperburuk citra organisasi. Gus Yaqut diketahui menjabat Ketua Satuan Tugas Nasional Gerakan Keluarga Mashlahat Nahdlatul Ulama (GKMNU), sementara Gus Alex merupakan pengurus harian PBNU.
“Atas kondisi tersebut, Presidium meminta PBNU tidak memberikan bantuan hukum resmi kepada para tersangka dan bersikap terbuka terhadap proses hukum yang berjalan,” lanjut Imam Baehaqi.
Presidium juga mendesak PBNU memberhentikan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz dari jabatan strukturalnya, serta mempertimbangkan pembubaran Satgas Nasional GKMNU yang dinilai tidak lagi efektif.
Baca Juga: KPK Kantongi Bukti Uang Korupsi Haji Mengalir ke Petinggi PBNU
Lebih jauh, Presidium menilai kasus ini berpotensi menyeret NU secara kelembagaan dan memperburuk citra jam’iyyah, terutama menjelang peringatan satu abad Nahdlatul Ulama. Oleh karena itu, PBNU diminta melakukan evaluasi menyeluruh dan mitigasi dampak organisasi.
“Struktural PBNU harus bertanggung jawab atas situasi ini. Salah satu langkahnya adalah pengunduran diri Ketua Umum dan percepatan Muktamar Luar Biasa,” tegas Imam Baehaqi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










