Akurat

Pelajari Dugaan Korupsi CMNP, Koordinator MAKI: Berpeluang Besar Naik ke Tingkat Penyidikan

Wahyu SK | 15 September 2025, 12:39 WIB
Pelajari Dugaan Korupsi CMNP, Koordinator MAKI: Berpeluang Besar Naik ke Tingkat Penyidikan

AKURAT.CO Kejaksaan Agung diyakini akan meningkatkan status penanganan dugaan korupsi perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) ke tahap penyidikan.

Hal itu diungkapkan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, merespons panggilan Kejagung kepada Fitria Yusuf dan direksi CMNP lainnya.

"Saya berkeyakinan kalau memang betul itu ada panggilan dari Kejaksaan Agung, berarti potensi naik untuk menjadi penyidikan ya besar," katanya, kepada wartawan, Senin (15/9/2025).

Menurut Boyamin, Korps Adhyaksa kerap meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dalam setiap kasus yang diselidiki. Artinya, akan segera ada tersangka dalam dugaan korupsi CMNP.

Baca Juga: Eks Ketua PWNU Jatim Desak PBNU Minta Maaf dan Mundur Imbas Skandal Korupsi Haji dan Isu Zionisme

"Biasanya Kejagung itu kalau sudah penyelidikan, ya nanti ditingkatkan penyidikan kalau ditemukan dua alat bukti," ujarnya.

Kendati konsesi proyek tersebut dipegang swasta, ia menilai akan ada potensi kerugian uang negara.

"Itu kan masih banyak pertanyaan di situ," ucap Boyamin.

Untuk itu, Boyamin memilih menunggu proses penanganan perkara di Kejagung. Ia pun menyatakan bakal mengawal dan mendalami kasus tersebut.

Baca Juga: Kiai NU Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Duduk Perkara Dugaan Korupsi CMNP

Kasus ini bermula kala CMNP memperpanjang konsesi proyek Tol Cawang-Pluit pada 23 Juni 2020, padahal konsesi itu habis pada 31 Maret 2025. Dengan demikian, konsesi proyek itu dilakukan lima tahun sebelum konsesi habis.

Bahkan, perpanjangan konsesi tanpa melalui proses lelang, sebagaimana diatur Pasal 51 Ayat 1 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 36 Ayat 2 PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN.

Terlebih, konstruksi pengerjaan proyek tersebut hingga kini baru mencapai 30 persen dari target 100 persen pada tahun 2022.

Di sisi lain, hasil penerimaan tol dari akhir masa konsesi pada 31 Maret 2025 hingga saat ini, seharusnya menjadi penerimaan negara dan juga harus dikembalikan kepada negara beserta bunganya sekitar Rp500 miliar.

Baca Juga: Terungkap! KPK Dalami Peran Khalid Basalamah di Skandal Korupsi Kuota Haji

Kejanggalan itu sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 17/LHP/XVII/05/2024 Tanggal 21 Mei 2024.

Dalam laporan itu, BPK menemukan penambahan ruang lingkup tidak sesuai ketentuan karena secara langsung tanpa melalui proses pelelangan.

Selain itu, proyek tol yang tak kunjung rampung tersebut mengakibatkan pemerintah tidak dapat manfaat akibat terlambat penyelesaiannya. Bahkan, terjadi pula keterlambatan pengadaan tanah dan pelaksanaan konstruksi yang menyimpang dari jadwal semula.

Di sisi lain, BPK menyatakan, pemerintah tidak memperoleh jaminan atas pendanaan BUJT dalam pembangunan konstruksi karena belum tercapainya pemenuhan financial close.

Baca Juga: Update Kasus Korupsi Kuota Haji, Jemaah Diminta Bayar Lebih Jika Ingin Langsung Berangkat ke Tanah Suci

BPK juga menilai ada potensi tidak terjaminnya kualitas pekerjaan konstruksi sesuai spesifikasi yang telah ditentukan lantaran belum adanya konsultan PMI.

Dengan demikian, BPK merekomendasikan Menteri PUPR untuk melakukan evaluasi ulang terhadap penunjukan langsung kepada PT CMNP terkait penambahan ruang lingkup berupa pengembangan Jalan Tol Ir. Wiyoto Wiyono.

Kemudian, melakukan evaluasi ulang atas pemberian perpanjangan masa konsesi PPJT Ruas Cawang-Tanjung, Priok-Ancol, Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang belum sesuai ketentuan.

Masih Penyelidikan

Kejagung pun tengah menyelidiki dugaan korupsi perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit oleh PT CMNP. Bahkan, Korps Adhyaksa telah meminta klarifikasi terhadap sejumlah pihak.

Baca Juga: KPK Sita Sepeda Milik Eks Wadirut BRI Senilai Rp150 Juta Terkait Korupsi Pengadaan EDC

Hal itu dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

Dia menyebut bahwa penyidik telah membuka penyelidikan untuk mengusut dugaan korupsi tersebut.

"Masih lidik (penyelidikan), masih pendalaman," kata Anang, di Gedung Kejagung, pada Jumat (12/9/2025).

Menurut Anang, penyidik Kejagung tengah meminta klarifikasi sejumlah pihak. Dia pun menekankan belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut, sebab penanganannya belum naik tahap penyidikan.

Baca Juga: Demokrasi atau Oligarki? Korupsi dalam Kacamata Politik Indonesia

"Kalau klarifikasi pasti ada yang diminta keterangan tapi sifatnya ini kan klarifikasi. Belum ada penetapan (tersangka), belum naik ke penyidikan," ujarnya.

Saat disinggung soal jumlah pihak yang telah dimintai keterangan, Anang tidak merinci. Pasalnya, kata dia, penanganan kasus di tingkat penyelidikan masih bersifat tertutup.

"Masih tertutup. Kalau sifatnya penyelidikan masih tertutup," ujarnya.

Sekadar informasi, surat perintah penyelidikan dikeluarkan pada 11 Juli 2025. Adapun, surat panggilan terhadap sejumlah direksi CMNP, dalam penanganan dugaan korupsi tersebut, tertanggal 29 Agustus 2025.

Baca Juga: KPK Ungkap Ridwan Kamil Beli Mercy Pakai Uang Hasil Korupsi

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK