Akurat

BAKN DPR Desak Perhutani Perbaiki Tata Kelola, Tindak Lanjuti Temuan BPK

Mukodah | 25 Agustus 2025, 06:50 WIB
BAKN DPR Desak Perhutani Perbaiki Tata Kelola, Tindak Lanjuti Temuan BPK

AKURAT.CO Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Perum Perhutani di Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (21/8/2025).

Kunjungan ini dipimpin Wakil Ketua BAKN DPR, Herman Khaeron, dalam rangka penelaahan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta tata kelola kehutanan. Khususnya terkait pengelolaan pendapatan, biaya dan investasi pada tahun buku 2018–2020.

Herman menjelaskan, penelaahan ini merupakan mandat BAKN DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan agar setiap temuan hasil pemeriksaan BPK dapat ditindaklanjuti secara tepat.

Baca Juga: BAKN DPR Minta Sri Mulyani Transparan Terkait PPN 12 Persen Agar Tak Bebani Rakyat

Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas Perum Perhutani sangat penting mengingat lembaga tersebut mengelola aset negara yang strategis.

"BAKN hadir untuk memastikan hasil pemeriksaan BPK benar-benar memberi dampak pada perbaikan tata kelola. Kami ingin memastikan setiap rupiah yang menjadi potensi pendapatan negara tidak hilang dan dikelola sesuai aturan," jelasnya.

Berdasarkan LHP BPK RI Semester I Tahun 2021 ditemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan Perum Perhutani.

Baca Juga: Bank Raya Jalin Kerja Sama dengan Perhutani, Hadirkan Layanan Digital untuk Mitra dan Karyawan

Di antaranya kerja sama pemanfaatan kawasan hutan untuk budi daya tebu di KPH Indramayu dengan PT Usaha Ridha Semesta (URS) tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Kondisi ini membuat Perhutani kehilangan potensi pendapatan hingga miliaran rupiah, mulai dari bagi hasil usaha pengelolaan tebu sebesar 34 persen, Dana Pembangunan Hutan (DPH) hingga biaya pengamanan kawasan hutan.

Selain itu, BPK juga menemukan potensi kesalahan penghitungan kayu pada areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) ruas tol Cisumdawu sebanyak 4.740,55 meter kubik. Serta adanya kelebihan penerimaan biaya penggantian pelaksanaan izin pemanfaatan kayu senilai Rp848 juta.

Baca Juga: Penambang Liar Merajalela, Menteri KLHK Harus Pecat Kepala Perhutani Jabar!

Dalam sektor wisata, sistem penjualan tiket Perhutani dinilai belum memadai. BPK mencatat adanya penyalahgunaan tiket pada Wisata Ranca Upas yang menimbulkan indikasi kerugian minimal Rp1 miliar.

"Hal ini membuktikan bahwa tata kelola digitalisasi dan transparansi dalam sistem tiket wisata harus segera dibenahi agar tidak menimbulkan kebocoran pendapatan," ujar politisi Partai Demokrat itu.

Tak hanya itu, pengelolaan kerja sama produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dengan PT Timmex Nusantara di KPH Bogor juga belum optimal.

Baca Juga: Perum Perhutani: Karhutla di Jawa Tengah Sepanjang 2019 Berjumlah 456 Kasus

Perhutani bahkan belum menerima bagi hasil kerja sama pada tahun kedua sebesar Rp484 juta serta denda keterlambatan Rp22 juta.
Mekanisme penjualan madu Perhutani di KPH Bogor juga dinilai tidak memadai dengan potensi kerugian perusahaan mencapai Rp844 juta.

Herman menegaskan temuan-temuan tersebut harus segera ditindaklanjuti agar tidak berulang.

"BAKN akan mendalami setiap catatan BPK, termasuk meminta klarifikasi dan rencana perbaikan dari pihak Perhutani. Perusahaan milik negara ini tidak boleh dikelola secara asal-asalan, karena menyangkut hajat hidup masyarakat dan keberlanjutan lingkungan," jelasnya.

Baca Juga: Perhutani Gandeng Tiga BUMN Genjot Pemanfaatan Kawasan Hutan

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK