Akurat Logo

Perum Perhutani: Karhutla di Jawa Tengah Sepanjang 2019 Berjumlah 456 Kasus

Rahmat Hidayat | 14 Oktober 2019, 14:09 WIB
Perum Perhutani: Karhutla di Jawa Tengah Sepanjang 2019 Berjumlah 456 Kasus

AKURAT.CO, Perum Perhutani Regional Jawa Tengah mencatat, sepanjang tahun 2019, wilayah Jawa Tengah mengalami kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) hingga 456 kasus.

Kepala bagian bidang Perlindungan Hutan Perum Perhutani Regional Jawa Tengah, Weda Panji Hudaya mengatakan, lahan yang kerap terbakar adalah di lahan tanaman jati daripada yang di gunung. 

Namun, lanjutnya, kebakaran hutan jati lebih cepat cara penanganannya. Sedangkan untuk hutan di area gunung relatif kecil dengan kendala pemadaman yang sulit.

"Hutan lindung dan hutan produksi yang di kelola perhutani Jateng total nya ada 636 ribu hektar. Untuk kejadian kebakaran Sepanjang januari hingga Oktober 2019, ada sebanyak 1.672 hektare yang terbakar," ujarnya kepada awak media, Senin (14/10/2019).

Kebakaran tersebut, lanjut Weda, terjadi sejak bulan Juli hingga akhir September 2019. Kerugian sepanjang kebakaran itu diduga mencapai Rp2,5 Miliar, dengan jumlah pohon yang berdampak sebanyak 100.477 pohon, baik lindung maupun produksi.

"Mayoritas kebakaran hanya sebatas permukaan belum mendalam. Namun tetap berdampak pada pohon lindung, sebab cara pemulihannya bisa dibilang cukup lama, ada yang 2-3 tahun bahkan ratusan tahun," ujarnya.

Ia juga menyebutkan, dalam pemadaman setidaknya ‎ada 5.000 personel Perhutani telah dikerahkan untuk mengatasi kebakaran hutan di seluruh wilayah Jawa Tengah. Upaya pemadaman juga melibatkan instansi terkait, relawan, dan masyarakat. 

Terkait penyebabnnya, Weda menyebutkan, di lapangan, ada tiga modus pembakaran lahan, yakni membakar lahan untuk berburu hewan, membuka lahan perkebunan baru serta mencari rumput untuk hewan ternak.

"Untuk yang mencari rumput ini, mereka membakar tumpukan tanaman kering di atas lahan, agar supaya nantinya bekas tanah yang terbakar itu tumbuh rumput," tandasnya.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.