Akurat Logo

Penambang Liar Merajalela, Menteri KLHK Harus Pecat Kepala Perhutani Jabar!

| 5 April 2023, 14:36 WIB
Penambang Liar Merajalela, Menteri KLHK Harus Pecat Kepala Perhutani Jabar!

AKURAT.CO Pecinta Anak Bangsa dan Negara meminta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memecat kepala Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten. 

Hal ini terkait pembiaran aktivitas para penambang emas ilegal di kawasan lahan perhutani blok Cengal, Karangpaninggal Kabupaten Tasikmalaya.

Menurut Ketua Pecinta Anak Bangsa dan Negara, Iyus Suherman, penambang emas ilegal tersebut sudah beroperasi puluhan tahun tanpa ada tindakan apapun dari pihak Perhutani.

"Bayangkan saja penambang emas ilegal ini sudah menambang tanpa izin, bebas bayar pajak, dan mereka bermain di pasar gelap, sehingga Negara tidak bisa mengontrol transaksi yang mereka lakukan selama kuran waktu 80-an silam," katanya kepada wartawan, Rabu (5/4/2023). 

Penambang ilegal ini bahkan mengklaim sudah dapat  perlindungan dari Perhutani, sehingga merasa nyaman dan kondusif. 

"Sementara negara tidak pernah mendapatkan pajak dan sumbangsih dari kawasan Perhutani blok Cengal itu, ini sangat miris, sebab Perum Perhutani yang dimiliki negara ternyata melindungi rakyat yang berbuat jelas-jelas melakukan pelanggaran dan kesalahan berat, khususnya dalam sektor pencemaran lingkungan, tapi dapat dilindungi oleh oknum Perhutani Jawa Barat," ujarnya. 

Menurut dia, tidak hanya kerugian materi, namun juga terdapat kerugian lingkungan akibat tambang ilegal di kawasan tersebut.

Mengutip perkataan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin, kerugian negara akibat tambang ilegal ini setidaknya bisa mencapai Rp3,6 triliun.

Ditjen Minerba mencatat kerugian negara akibat tambang emas ilegal pada 2020 mencapai Rp3,4 triliun. Lalu, tambang ilegal timah juga menyebabkan negara rugi sekitar 15 juta dolar AS atau setara Rp234 miliar (asumsi kurs Rp 15.613 per dolar AS).

"Kerugian yang bisa kita hitung rugi uangnya gitu di 2020, emas misalnya menurut perhitungan kami negara bisa rugi Rp3,4 triliun. Timah, negara bisa rugi 15 juta dolar AS," beber Ridwan.

Ridwan menyebutkan, kerugian tersebut berdasarkan perhitungan selisih antara data jumlah ekspor melalui bea cukai dan data yang tercatat di Minerba.

"Dari data estimasi berdasarkan data yang ada di Minerba dibandingkan data ekspor yang keluar dari misal bea cukai, artinya selisih yang kita jual keluar itu tidak tercatat di kami," ucapnya.

Selain itu, tidak hanya kerugian dari sisi keuangan, Ridwan menyebutkan negara turut merugi dari sisi lingkungan. Pasalnya, negara harus menanggung pemulihan lingkungan yang rusak karena pertambangan ilegal. Hal tersebut karena tidak ada perusahaan yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal.

"Dari sisi kerusakan lingkungan jauh lebih besar, karena setiap jengkal tanah yang ditambang itu, kalau dia ilegal nanti kan harus negara yang memulihkan," pungkasnya.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.