Kronologi Penggeledahan Dua Kantor Dinas di Palembang Oleh Tim Pidsus Kejati Sumsel

AKURAT.CO Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkimtan) Kota Palembang, pada Selasa (19/8/2025) sore.
Penggeledahan ini terkait tindak pidana korupsi yang diduga menyeret seorang kepala bidang berinisial D dari Dinas Perkimtan.
Selain itu, penggeledahan juga menyasar mantan Kepala Dinas Perkimtan yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kota Palembang.
Kehadiran Tim Pidsus Kejati Sumsel disebut-sebut terkait pemeriksaan proyek pembangunan jalan Waskim.
Baca Juga: Kemendagri: Ormas Dilarang Lakukan Penyelidikan, Penyegelan hingga Penggeledahan
Dari lokasi penggeledahan, penyidik masuk ke dalam gedung dan mengamankan sejumlah dokumen penting.
"Iya, memang ada orang Kejati yang datang. Banyak juga. Tapi kami tidak tahu apa urusannya, karena itu bukan ranah kami. Kalau kecipratan urusannya, beda lagi," kata salah seorang pegawai Dinas Perkimtan Kota Palembang membenarkan kedatangan Tim Pidsus Kejati Sumsel.
Sekitar pukul 21.03 WIB, Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang, Alek Ferdinandus, tiba di kantor didampingi beberapa pegawai.
Namun, saat hendak dimintai tanggapan awak media, Alek hanya menggelengkan kepala dan melambaikan tangan.
Dua Lokasi Penggeledahan
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, menyebutkan penggeledahan dilakukan di dua lokasi berbeda yakni Kantor Dinas Perkimtan Kota Palembang, di Jalan Slamet Riyadi, dan Kantor Dinas Sosial Kota Palembang, di Jalan Merdeka.
Baca Juga: Penggeledahan Rumah LaNyalla Dipertanyakan, Pakar UI: KPK Keliru Sasaran!
"Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda pada Selasa (19/8/2025) malam," katanya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (23/8/2025).
Hutamrin menjelaskan, dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting, barang bukti elektronik serta bukti lain yang diduga terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa.
Tindakan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Sprint-3938/L.6.10/fd.2/08/2025 yang diterbitkan Kajari Palembang dan Surat Penetapan Penggeledahan Nomor: 19/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg yang ditetapkan Pengadilan Negeri Palembang. Keduanya bertanggal 15 Agustus 2025.
Dugaan Korupsi Rp2,5 Miliar
Hutamrin menjelaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut atas bukti awal dugaan korupsi terkait belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim Dinas Perkimtan Kota Palembang Tahun Anggaran 2024 dengan nilai kontrak mencapai Rp2,55 miliar.
Baca Juga: Jokowi Tepis Isu Pengalihan Perhatian OCCRP: Penggeledahan Rumah Hasto Murni Proses Hukum
"Dalam penyelidikan terindikasi adanya kegiatan fiktif dan kegiatan kurang volume dalam pengadaan belanja bahan bangunan Waskim Dinas Perkimtan tahun anggaran 2024. Hal tersebut diduga merugikan keuangan negara," ujarnya.
Hutamrin juga menegaskan, penggeledahan ini adalah bagian dari komitmen kejaksaan memberantas tindak pidana korupsi, khususnya terkait pengelolaan keuangan negara dan daerah dari APBD.
Hormati Proses Hukum
Menanggapi dugaan keterlibatan pejabat pemkot, termasuk mantan kepala Dinas Perkimtan dan seorang kepala bidang, Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, meminta semua pihak menghormati proses hukum.
"Kita tetap kedepankan asas praduga tak bersalah sampai dengan adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap," katanya, secara terpisah.
Baca Juga: PKB Angkat Suara Soal Penggeledahan Rumah Menteri Abdul Halim Iskandar
Menurut Ratu Dewa, apabila ada pejabat yang terbukti terlibat, maka harus menjalani proses hukum sebagaimana warga negara lainnya.
"Pemkot juga mengimbau dengan adanya kejadian ini, untuk seluruh pejabat dan perangkat daerah agar bekerja dengan amanah dan taat pada hukum," ujarnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami bukti-bukti yang sudah diamankan serta akan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Guna mengungkap secara jelas peran dan tanggung jawab dari masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Baca Juga: Ruang Setjen hingga Gakkum KLHK Jadi Target Penggeledahan Tim Jampidsus Kejagung
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









