Kemendagri: Ormas Dilarang Lakukan Penyelidikan, Penyegelan hingga Penggeledahan

AKURAT.CO Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, organisasi kemasyarakatan (Ormas) tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan fungsi yang dimiliki aparat penegak hukum.
Penegasan ini merujuk pada ketentuan Pasal 59 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Pasal tersebut menyebutkan, Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Polisi Masih Dalami Kasus Lahan BMKG Diduduki Ormas di Pondok Betung Banten
"Dengan demikian, Ormas tidak dapat melakukan tindakan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum, seperti penyelidikan, penangkapan, penyitaan, penyegelan, pemaksaan, dan penggeledahan," ujar Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Aang Witarsa Rofik di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).
Dia menjelaskan, tugas-tugas tersebut hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan. "Ormas tidak dibenarkan mengambil alih atau menggantikan peran lembaga-lembaga tersebut," jelasnya.
Penegasan ini juga menjadi acuan penting bagi para kepala daerah, agar tidak ragu dalam mengambil langkah terhadap Ormas yang terbukti melanggar ketentuan. Pemerintah daerah (Pemda) diimbau untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap Ormas di wilayah masing-masing, agar tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Kemendagri juga mengimbau seluruh Ormas di Indonesia untuk menjalankan peran dan fungsinya sesuai dengan tujuan pendiriannya. Hal ini perlu dilakukan tanpa melakukan tindakan yang dapat mengganggu atau menggantikan peran aparat penegak hukum.
Pemerintah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum, dengan tetap menghormati tugas dan wewenang aparat penegak hukum yang sah.
Baca Juga: Lahan BMKG Diduduki Ormas, Pemerintah Diminta Segera Tertibkan Aktivitas Ormas
"Kami berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk Ormas, dapat menjadi mitra strategis pemerintah, bukan dengan mengambil alih peran penegak hukum, melainkan melalui kegiatan yang bersifat edukatif, partisipatif, dan konstruktif," terangnya.
Menurutnya, Ormas memiliki berbagai peran penting dalam kehidupan masyarakat, seperti mendorong partisipasi publik, memberikan pelayanan, serta menjaga nilai-nilai agama dan budaya.
"Ormas juga berperan dalam menjaga ketertiban, memperkuat persatuan bangsa, dan berkontribusi dalam pembangunan negara. Dengan menjalankan fungsi tersebut secara tepat, kehadiran Ormas diharapkan benar-benar membawa manfaat dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 4Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK






