Penggeledahan Rumah LaNyalla Dipertanyakan, Pakar UI: KPK Keliru Sasaran!

AKURAT.CO Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dana hibah DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 terkesan dipaksakan untuk menjerat Ketua DPD RI ke-5, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, mengatakan, penilaian tersebut didasarkan pada narasi yang berkembang di sejumlah media nasional yang seolah menggiring opini bahwa LaNyalla turut terlibat dan harus bertanggung jawab dalam penyimpangan dana hibah tersebut.
“Yang pertama harus ditegaskan, kasus ini bermula dari pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019–2022, atas rekomendasi anggota DPRD Jatim. Dalam perjalanannya, ditemukan adanya penyimpangan berupa pemotongan dana dan praktik cashback kepada pimpinan dan anggota DPRD Jatim,” ujar Chudry di Jakarta, Sabtu (19/4/2025).
Ia menjelaskan, penyidikan dimulai dari operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, pada Desember 2022.
Dari situ, KPK memperluas penyidikan hingga menetapkan sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Jatim lainnya sebagai tersangka, termasuk Ketua DPRD saat itu, Kusnadi.
Baca Juga: Dukung Ridwan Kamil Lapor ke Bareskrim, Diduga Kuat Ada Dalang di Balik Tuduhan Lisa Mariana
Namun, yang menjadi sorotan adalah penggeledahan kediaman LaNyalla di Surabaya oleh KPK.
Tindakan itu, kata Chudry, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 96/DIK/00/01/07/2024 tanggal 5 Juli 2024, yang ditujukan untuk tersangka Kusnadi.
“Artinya, KPK menduga ada hasil kejahatan korupsi dari Kusnadi yang disimpan di rumah LaNyalla, atau LaNyalla merupakan bagian dari pokmas penerima hibah atas rekomendasi Kusnadi. Ini menjadi aneh karena tidak ada hubungan apapun antara LaNyalla dengan Kusnadi,” tegasnya.
Chudry menambahkan, LaNyalla juga bukan bagian dari pokmas penerima hibah, sehingga wajar bila dalam penggeledahan tersebut KPK tidak menemukan apapun.
“Yang lebih janggal, belakangan KPK menyatakan penggeledahan dilakukan karena LaNyalla pernah menjabat Wakil Ketua KONI Jawa Timur periode 2010–2019. Padahal, perkara ini berkaitan dengan dana hibah 2019–2022. Jadi tidak ada relevansi langsung dengan posisi LaNyalla di KONI,” paparnya.
Ia menegaskan bahwa dalam penerimaan hibah dari APBD, tanggung jawab berada pada ketua lembaga, karena yang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) adalah ketua, bukan wakil ketua.
“Kalaupun KONI Jatim menerima hibah melalui Dispora, yang bertanggung jawab secara hukum adalah ketuanya, bukan wakilnya. Ini bagian dari due process of law yang harus ditegakkan secara adil, demi mencegah kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum,” pungkas Chudry.
Ia mengingatkan, dalam KUHAP, prinsip due process menjamin perlindungan hak warga negara, termasuk hak atas privasi, rumah tinggal, serta perlindungan dari tindakan penyitaan atau penggeledahan yang tidak beralasan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK









