Akurat

Penggeledahan Rumah LaNyalla Dipertanyakan, Pakar UI: KPK Keliru Sasaran!

Arief Rachman | 19 April 2025, 19:25 WIB
Penggeledahan Rumah LaNyalla Dipertanyakan, Pakar UI: KPK Keliru Sasaran!

AKURAT.CO Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dana hibah DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 terkesan dipaksakan untuk menjerat Ketua DPD RI ke-5, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, mengatakan, penilaian tersebut didasarkan pada narasi yang berkembang di sejumlah media nasional yang seolah menggiring opini bahwa LaNyalla turut terlibat dan harus bertanggung jawab dalam penyimpangan dana hibah tersebut.

“Yang pertama harus ditegaskan, kasus ini bermula dari pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019–2022, atas rekomendasi anggota DPRD Jatim. Dalam perjalanannya, ditemukan adanya penyimpangan berupa pemotongan dana dan praktik cashback kepada pimpinan dan anggota DPRD Jatim,” ujar Chudry di Jakarta, Sabtu (19/4/2025).

Ia menjelaskan, penyidikan dimulai dari operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, pada Desember 2022.

Dari situ, KPK memperluas penyidikan hingga menetapkan sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Jatim lainnya sebagai tersangka, termasuk Ketua DPRD saat itu, Kusnadi.

Baca Juga: Dukung Ridwan Kamil Lapor ke Bareskrim, Diduga Kuat Ada Dalang di Balik Tuduhan Lisa Mariana

Namun, yang menjadi sorotan adalah penggeledahan kediaman LaNyalla di Surabaya oleh KPK.

Tindakan itu, kata Chudry, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 96/DIK/00/01/07/2024 tanggal 5 Juli 2024, yang ditujukan untuk tersangka Kusnadi.

“Artinya, KPK menduga ada hasil kejahatan korupsi dari Kusnadi yang disimpan di rumah LaNyalla, atau LaNyalla merupakan bagian dari pokmas penerima hibah atas rekomendasi Kusnadi. Ini menjadi aneh karena tidak ada hubungan apapun antara LaNyalla dengan Kusnadi,” tegasnya.

Chudry menambahkan, LaNyalla juga bukan bagian dari pokmas penerima hibah, sehingga wajar bila dalam penggeledahan tersebut KPK tidak menemukan apapun.

“Yang lebih janggal, belakangan KPK menyatakan penggeledahan dilakukan karena LaNyalla pernah menjabat Wakil Ketua KONI Jawa Timur periode 2010–2019. Padahal, perkara ini berkaitan dengan dana hibah 2019–2022. Jadi tidak ada relevansi langsung dengan posisi LaNyalla di KONI,” paparnya.

Ia menegaskan bahwa dalam penerimaan hibah dari APBD, tanggung jawab berada pada ketua lembaga, karena yang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) adalah ketua, bukan wakil ketua.

“Kalaupun KONI Jatim menerima hibah melalui Dispora, yang bertanggung jawab secara hukum adalah ketuanya, bukan wakilnya. Ini bagian dari due process of law yang harus ditegakkan secara adil, demi mencegah kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum,” pungkas Chudry.

Baca Juga: Menurut Anda, Bagaimana Aplikasi Teori Belajar Progresif dalam Kegiatan Pembelajaran di Era Saat Ini?

Ia mengingatkan, dalam KUHAP, prinsip due process menjamin perlindungan hak warga negara, termasuk hak atas privasi, rumah tinggal, serta perlindungan dari tindakan penyitaan atau penggeledahan yang tidak beralasan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.