Kakak Hary Tanoesoedibjo Dicegah ke Luar Negeri, KPK Tetapkan 3 Orang dan 2 Perusahaan Jadi Tersangka Korupsi Pengangkutan Bansos

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
Praktik lancung tersebut diduga menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
"KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Di mana penghitungan awal oleh Penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/8/2025).
Baca Juga: KPK Periksa Kakak Hary Tanoesoedibjo Terkait Kasus Korupsi Bansos Kemensos
Meski demikian, Budi belum merinci pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengatakan, pengumuman resmi biasanya akan disampaikan dalam konferensi pers.
Dalam perkara ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah empat orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Di antaranya, B. Rudijanto Tanoesoedibjo, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus kakak pengusaha media Harry Tanoesoedibjo; Edy Suharto, eks Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos yang kini menjabat Staf Ahli Menteri Sosial bidang Perubahan dan Dinamika Sosial; Kanisius Jerry Tengker, Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2020–2022; serta Herry Tho, Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik periode 2021–2024.
"KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT) terkait penyidikan perkara penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020," kata Budi.
Baca Juga: Mensos Ajak Warga Laporkan Anomali Penerima Bansos Lewat Aplikasi Resmi
"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK memang telah membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi di Kementerian Sosial. Surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan pada Agustus ini, dengan perkara yang berkaitan dengan pengangkutan bansos.
Penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi bansos yang sebelumnya sudah ditangani KPK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









