AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan, penggeledahan dilakukan di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag terkait perkara korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.
"Hari ini tim sedang lakukan giat penggeledahan di Kementerian Agama, Ditjen PHU, terkait perkara dugaan TPK kuota haji Indonesia dalam rangka penyelenggaraan haji pada Kemenag th 2023-2024," jelasnya.
Baca Juga: KPK Janji Usut Dugaan Permainan Kuota Haji Libatkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Dalam kasus ini, KPK telah mencegah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk bepergian ke luar negeri.
Dua orang lainnya yang juga dicegah yakni Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz, mantan anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) serta satu pihak swasta.
Budi menjelaskan, larangan ke luar negeri tersebut berlaku enam bulan ke depan demi memastikan ketiganya tetap berada di Indonesia dan dapat memenuhi proses penyidikan.
Baca Juga: Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Cegah Eks Menag Yaqut Bepergian ke Luar Negeri
Sebelumnya, KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 ke tahap penyidikan. Namun, sprindik yang diterbitkan masih bersifat umum sehingga belum ada penetapan tersangka.
"Perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Sprindik tersebut menggunakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Capai Lebih dari Rp1 Triliun
Sejumlah pejabat dan mantan pejabat Kemenag, serta pengusaha travel haji dan umrah, telah dimintai keterangan.
Mereka antara lain mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas; Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief; pegawai Kemenag berinisial RFA, MAS dan AM; Sekjen DPP AMPHURI, Muhammad Farid Aljawi; serta Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz.
Baca Juga: Catatan MAKI: Korupsi Kuota Haji Merugikan Negara Ratusan Miliar
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Trump Akui AS Kembali Serang Iran, Sistem Pertahanan Udara Dihancurkan dalam Hitungan Menit
- 2Moto3 Qatar, Hiroshi Aoyama Terima Penalti Veda Ega Pratama, Tegaskan 'Feeling' Pembalap Bagus
- 3Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 4Kalender Jawa 6 November 2026: Weton Jumat Pahing, Wataknya Dikenal Gigih dan Ambisius
- 5Arab Saudi Ikuti Jejak Timnas Indonesia, Batalkan Laga Melawan Yordania
- 6KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 7Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 8Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar









