Akurat

KPK Periksa Mantan Dirut PT Sigma Cipta Caraka Terkait Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina

Oktaviani | 31 Juli 2025, 12:41 WIB
KPK Periksa Mantan Dirut PT Sigma Cipta Caraka Terkait Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina

 

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.

Kali ini penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi dari unsur BUMN dan anak perusahaan terkait proyek tersebut dalam penanganan korupsi digitalisasi SPBU Pertamina.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (31/7/2025).

Baca Juga: Digitalisasi SPBU Pertamina Dikorupsi, KPK Duga Telkom Paling Dominan

Adapun, saksi-saksi yang dipanggil adalah:

1. Mokhtar Ismail, Senior General Manager Group Procurement.

2. Sihmirmo Adi, Direktur Utama PT Sigma Cipta Caraka (2019–2020).

3. Hari Prasetyo, Manager Channel Digitalization Operation PT Pertamina.

4. Imam Santoso, Direktur Operasi PT PINS (2018–2020).

5. Iwan Gunawan, General Manager Network & ICT Service Delivery PT PINS (2018–2020).

6. Bunyamin, AVP Logistik PT PINS Indonesia (2018–2020).

Pemeriksaan dilakukan guna mengklarifikasi peran dan pengetahuan masing-masing dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek digitalisasi SPBU Pertamina. Termasuk potensi kerugian negara dan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kontrak.

Baca Juga: Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Sita Dokumen dari Petinggi Telkomsigma

KPK sebelumnya telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini dan menegaskan akan menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak terkait lainnya.

KPK menduga korupsi pada proyek digitalisasi SPBU Pertamina membuat negara merugi lantaran terjadi kemahalan bayar.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa digitalisasi SPBU Pertamina digarap oleh PT Telkom dan Pertamina selaku pemilik proyek.

Baca Juga: KPK Periksa Head Legal PT Telkomsigma Terkait Dugaan Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina

Dalam proyek ini, Telkom bertugas menyediakan infrastruktur dan solusi digital untuk mendukung program digitalisasi SPBU Pertamina.

Fasilitas yang disediakan meliputi sistem pemantauan stok dan penjualan BBM, transaksi pembayaran hingga pengelolaan penyaluran BBM bersubsidi.

Digitalisasi dilakukan seiring penerapan kebijakan penggunaan kode quick response (QR) bagi konsumen yang membeli BBM bersubsidi dari Pertamina.

Baca Juga: KPK Bidik PT Telkom dalam Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Namun, KPK menduga telah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Modus yang digunakan antara lain berupa penggelembungan nilai atas setiap liter BBM yang disalurkan. Selain itu, pelaksanaan digitalisasi SPBU juga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kalau tidak salah, ini ngambilnya dari penghitungan berapa yang dikeluarkan. Itu ada nozzle-nya kan. Nozzle tempat ngeluarkan itu. Nah, ini berapa yang dikeluarkan oleh nozzle itu. Ada-ada hitung-hitungannya. Seperti itu. Jadi terus saja sampai sekarang. Itu ada kemahalan dalam pengadaan digitalisasi tersebut," jelas Asep, pada Jumat (25/5/2025).

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina 2018-2023, Periksa 10 Saksi

Sayangnya, Asep belum dapat merinci dugaan kemalahan yang membuat negara rugi, juga berapa nilai dugaan kerugian negara atas dugaan rasuah pada proyek ini.

"Ini kan ada program waktu itu kan, terkait dengan yang berhak untuk menerima atau membeli BBM bersubsidi kan harus pakai ini. Pakai itu, QR. Nah di sana. Tapi kan ngitungnya mereka ngitung dapat uangnya itu, dapat keuntungannya itu dari yang keluarnya. Yang dikeluarkan berapa, penghitungannya itu," jelasnya.

KPK menduga pihak internal Telkom memiliki peran dominan dalam penyimpangan proyek digitalisasi SPBU yang berujung pada tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Sebut Sudah Ada Tersangka

Dugaan ini diperkuat dengan penetapan tiga tersangka oleh KPK, di mana dua di antaranya berasal dari internal Telkom. Sementara satu tersangka lainnya berasal dari pihak swasta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga tersangka tersebut adalah inisial DR dan W dari Telkom, serta E yang menjabat Direktur PT Pasific Cipta Solusi.

"Nah, ini makanya di sini kebanyakan (tersangkanya) dari PT Telkom. Ini yang pelaksananya. Kalau yang pertamanya (Pertamina) itu pemilik programnya," kata Asep.

Baca Juga: KPK Didorong Telusuri Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK