Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Sita Dokumen dari Petinggi Telkomsigma

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023.
Dalam pengusutan kasus tersebut lembaga antirasuah melakukan penyitaan barang bukti berupa dokumen. Penyitaan dilakukan saat penyidik KPK memeriksa Head Legal PT. Telkomsigma yang merupakan anak usaha Telkom Group, Wisnu Kamulyan, Senin (19/5/2025).
"KPK melakukan penyitaan beberapa dokumen kepada saksi sebagai tambahan barang bukti untuk perkara dimaksud," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (20/5/2025).
Baca Juga: KPK Periksa Head Legal PT Telkomsigma Terkait Dugaan Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina
Proyek digitalisasi SPBU Pertamina ini digarap oleh PT Telkom Indonesia. Namun, KPK belum mengungkap peran Telkom dalam mengerjakan proyek yang berujung korupsi.
Dalam pengusutan kasus digitalisasi SPBU di PT Pertamina yang digarap oleh PT Telkom ini, KPK telah memeriksa sejumlah petinggi dari PT Telkom dan PT Pertamina.
Di antaranya, Dirut PT Multimedia Nusantara (Telkommetra) 2016-2019, Otong Iip; GM Procurement PT Pins Indonesia tahun 2017- 2018, Revi Guspa; Senior Account Manager PT Telkom periode 2018-2023, Reza Prakasa; GM Energy Recource Service PT Telkom periode 2018-2023, Saleh; Direktur Enterprise & Bussines Solution PT Sigma Cipta Caraka periode 2018, Sihmirmo Adi; dan VP Corporate Holding & Portfolio IA PT Pertamina, Anton Trienda.
Selain itu, Direktur Enterprise & Bussines Service PT Telkom periode tahun 2017-2019, Dian Rachawan, serta SGM SSO Procurement PT Telkom Indonesia periode tahun 2012-2020, Weriza.
Baca Juga: BBM Turun Harga Hari Ini? Cek Lokasi SPBU yang Kasih Harga Lebih Murah di Sini!
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua di antaranya, berasal dari PT Telkom, sementara satu tersangka merupakan pihak swasta.
Kendati begitu, KPK belum mengungkap identitas dari ketiga tersangka tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh, dua tersangka dari PT Telkom (Persero) berinisial DR dan W. Sementara sebagai pihak swasta adalah E yang merupakan Direktur PT Pasific Cipta Solusi.
Adapun KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi, untuk mencegah ketiga tersangka tersebut ke luar negeri selama enam bulan. Perpanjangan pencegahan dapat dilakukan jika dibutuhkan penyidik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








