Akurat

Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Sita Dokumen dari Petinggi Telkomsigma

Oktaviani | 20 Mei 2025, 22:23 WIB
Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Sita Dokumen dari Petinggi Telkomsigma

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023.

Dalam pengusutan kasus tersebut lembaga antirasuah melakukan penyitaan barang bukti berupa dokumen. Penyitaan dilakukan saat penyidik KPK memeriksa Head Legal PT. Telkomsigma yang merupakan anak usaha Telkom Group, Wisnu Kamulyan, Senin (19/5/2025).

"KPK melakukan penyitaan beberapa dokumen kepada saksi sebagai tambahan barang bukti untuk perkara dimaksud," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (20/5/2025).

Baca Juga: KPK Periksa Head Legal PT Telkomsigma Terkait Dugaan Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina

Proyek digitalisasi SPBU Pertamina ini digarap oleh PT Telkom Indonesia. Namun, KPK belum mengungkap peran Telkom dalam mengerjakan proyek yang berujung korupsi.

Dalam pengusutan kasus digitalisasi SPBU di PT Pertamina yang digarap oleh PT Telkom ini, KPK telah memeriksa sejumlah petinggi dari PT Telkom dan PT Pertamina.

Di antaranya, Dirut PT Multimedia Nusantara (Telkommetra) 2016-2019, Otong Iip; GM Procurement PT Pins Indonesia tahun 2017- 2018, Revi Guspa; Senior Account Manager PT Telkom periode 2018-2023, Reza Prakasa; GM Energy Recource Service PT Telkom periode 2018-2023, Saleh; Direktur Enterprise & Bussines Solution PT Sigma Cipta Caraka periode 2018, Sihmirmo Adi; dan VP Corporate Holding & Portfolio IA PT Pertamina, Anton Trienda.

Selain itu, Direktur Enterprise & Bussines Service PT Telkom periode tahun 2017-2019, Dian Rachawan, serta SGM SSO Procurement PT Telkom Indonesia periode tahun 2012-2020, Weriza.

Baca Juga: BBM Turun Harga Hari Ini? Cek Lokasi SPBU yang Kasih Harga Lebih Murah di Sini!

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua di antaranya, berasal dari PT Telkom, sementara satu tersangka merupakan pihak swasta.

Kendati begitu, KPK belum mengungkap identitas dari ketiga tersangka tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh, dua tersangka dari PT Telkom (Persero) berinisial DR dan W. Sementara sebagai pihak swasta adalah E yang merupakan Direktur PT Pasific Cipta Solusi.

Adapun KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi, untuk mencegah ketiga tersangka tersebut ke luar negeri selama enam bulan. Perpanjangan pencegahan dapat dilakukan jika dibutuhkan penyidik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S