Akurat

Ketua Komisi III Jamin Tidak Ada yang Ditutup-tutupi dalam Pembahasan Revisi KUHAP

Ahada Ramadhana | 11 Juli 2025, 18:45 WIB
Ketua Komisi III Jamin Tidak Ada yang Ditutup-tutupi dalam Pembahasan Revisi KUHAP

AKURAT.CO Komisi III DPR memastikan proses pembahasan revisi KUHAP dilakukan secara transparan.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan, pembahasan revisi KUHAP dengan pihak terkait digelar terbuka dan dapat diikuti oleh publik. Salah satunya lewat kanal resmi Youtube parlemen.

"Pertama rapat kerja, lalu dengan kementerian ya, lalu dibentuklah panja. Panja membahas DIM, Daftar Inventarisasi Masalah. Nah, pada saat itu semua prosesnya berlangsung live ya, disiarkan terbuka dan live. Dan sebetulnya bisa dilihat di Youtube, semua update (pembahasan revisi KUHAP)," katanya saat konferensi pers di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (11/7/2025).

Baca Juga: DPR Dorong KUHAP Baru: Hukum Harus Lindungi, Bukan Kriminalisasi Rakyat Kecil

Menurut Habiburokhman, pihaknya belum dapat mengunggah dokumen perubahan atau update dari pasal-pasal di KUHAP yang telah direvisi untuk diakses oleh masyarakat.

"Memang kami belum bisa meng-upload. Misalnya, pasal A diubah langsung di-upload. Kan menunggu pasal-pasal yang lainnya, gitu lho," ujarnya.

Komisi III baru akan memperlihatkan ke publik hasil revisi KUHAP pada Senin pekan depan.

Baca Juga: DPR Beberkan Substansi RUU KUHAP: Lebih Berpihak pada HAM, Korban, dan Kelompok Rentan

"Kita kerja simultan, mengedit, memasukkan. Jadi, yang tadinya dimerahin menjadi hitam, titik koma, penomoran misalnya tadinya nomor 58 menjadi 54 karena ada ayat yang dibuat. Sehingga sulit bagi kami kalau pasal disepakati langsung di-upload, dia sulit gitu lho," Habiburokhman menjelaskan.

Panitia kerja bersama tim teknis hingga saat ini juga masih menggelar rapat-rapat soal perubahan dalam RUU KUHAP.

"Toh ini kan belum diketok, ya diketoknya nanti setelah penyerahan dari timsin ke panja. Baru panja yang anggota DPR juga ngecek lagi," katanya.

Baca Juga: KUHAP Harus Segera Disahkan, Jadi Dasar Revisi UU Kepolisian dan Perampasan Aset

Ke depan, menurut Habiburokhman, untuk meminimalisir komentar negatif masyarakat, rapat tim perumus (timus) dan rapat tim sinkronisasi (timsin) juga akan disiarkan secara live streaming.

"Tadi saya putuskan, karena takutnya ada tuduhan macam-macam, ya sudah rapat timus dan timsin yang enggak biasanya dan enggak pernah live streaming, saya minta untuk live streaming," ujarnya.

"Jadi, saya enggak ngerti lagi apa yang perlu kami lakukan untuk memenuhi unsur transparansi," demikian Habiburokhman.

Baca Juga: Ketua Komisi III DPR: Pembahasan RUU KUHAP Akan Terbuka, Tanpa Rapat Tertutup di Hotel

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
W
Editor
Wahyu SK