DPR Dorong KUHAP Baru: Hukum Harus Lindungi, Bukan Kriminalisasi Rakyat Kecil

AKURAT.CO Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah berlaku sejak 1981 sudah tidak relevan untuk menjawab tantangan hukum masa kini.
Ia menegaskan, pembaruan KUHAP mendesak dilakukan demi mencegah kriminalisasi kasus-kasus kecil dan menghadirkan sistem hukum yang lebih manusiawi.
“KUHAP saat ini belum mampu memberikan perlindungan kepada warga negara, terutama dalam menghindari pemidanaan yang bersifat retributif. Sementara perkembangan hukum telah menuju ke arah keadilan restoratif,” ujar Habiburokhman dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (8/7/2025).
Ia mencontohkan kasus-kasus yang sempat mencuat dan memicu kritik publik, seperti kasus Nenek Minah yang divonis bersalah karena mencuri tiga buah kakao, hingga kasus pencurian sandal jepit oleh anak di bawah umur.
Menurutnya, hukum seharusnya hadir melindungi, bukan justru menghukum secara membabi buta.
“Hakim sampai menangis saat menjatuhkan vonis, karena hati nuraninya menolak. Tapi KUHAP saat ini mengharuskan beliau memberikan hukuman,” ungkapnya.
Habiburokhman menilai, KUHAP lama terlalu kaku dan tidak memberi ruang bagi pertimbangan hati nurani dan kemanusiaan.
Baca Juga: DPR Beberkan Substansi RUU KUHAP: Lebih Berpihak pada HAM, Korban, dan Kelompok Rentan
Karena itu, pembaruan KUHAP harus memuat prinsip keadilan restoratif, menghormati hak asasi manusia, serta memperkuat peran advokat sebagai pendamping warga dalam proses hukum.
Ia menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang KUHAP yang kini dibahas bukan untuk melemahkan penegak hukum, melainkan mengatur ulang keseimbangan antara kekuasaan negara dan hak-hak warga negara.
“Banyak terjadi intimidasi dan pelanggaran selama proses penegakan hukum. Karena itu kita butuh KUHAP baru yang mendorong transparansi, profesionalisme aparat, dan menghormati hak asasi manusia,” tegasnya.
Habiburokhman berharap, revisi KUHAP kali ini akan menjadi tonggak penting reformasi sistem peradilan pidana nasional yang lebih adil, manusiawi, dan berpihak pada keadilan substantif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 6Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 7Asuransi Astra Serahkan Toyota Veloz Hybrid kepada Dommy Eriko, Pemenang Undian GASPOL 2026
- 8Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








