KUHAP Harus Segera Disahkan, Jadi Dasar Revisi UU Kepolisian dan Perampasan Aset

AKURAT.CO DPR menekankan pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, mengatakan, revisi KUHAP sangat mendesak untuk diselaraskan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah disahkan DPR tahun lalu.
"Kita kan ingin KUHAP ini bisa cepat selesai, karena ini kan hukum acara pidana. Jadi kita harapkan ini cepat selesai karena harus disinkronkan dengan KUHP yang lalu, yang sudah disahkan DPR," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (8/7/2025).
Baca Juga: Ketua Komisi III DPR: Pembahasan RUU KUHAP Akan Terbuka, Tanpa Rapat Tertutup di Hotel
Selain untuk menyinkronkan dengan KUHP, KUHAP yang baru juga harus menyesuaikan dengan kebutuhan dan realitas hukum masa kini, termasuk pendekatan keadilan restoratif yang kini berkembang.
"Sekarang kan ada restoratif justice dan segala macam. Nah itu juga harus dimasukkan, agar aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan juga pengacara serta para pencari keadilan bisa mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya," jelas Adies.
Dia juga mengungkapkan bahwa RUU KUHAP menjadi prasyarat penting bagi pembahasan dua RUU lain yang sudah masuk dalam daftar prioritas, yaitu RUU Kepolisian dan RUU Perampasan Aset.
"Ada dua rancangan undang-undang juga yang menanti KUHAP ini, antara lain RUU Kepolisian dan juga RUU Perampasan Aset. Jadi ada dua RUU yang menunggu itu," tegasnya.
Terkait keterbukaan pembahasan, Adies memastikan proses penyusunan RUU KUHAP telah dilakukan secara inklusif, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan di bidang hukum.
Baca Juga: Komisi III Jadwalkan Ulang Rapat dengan Menteri Hukum dan Sekretaris Negara Bahas Rancangan KUHAP
"Sebelum diserahkan ke Komisi III, mereka sudah membuka ruang seluas-luasnya. Minggu lalu sampai kemarin juga mengundang para pakar, ikatan advokat, kepolisian, kehakiman, IKAHI, kejaksaan, semua stakeholder yang terkait dengan hukum itu semua diundang," paparnya.
Adies menegaskan, RUU KUHAP akan menjadi acuan utama dalam hukum acara pidana dan menjadi fondasi bagi seluruh aturan hukum pidana lainnya.
"Karena ini dasar daripada dasar hukum pidana yang akan mencakup seluruh undang-undang lex specialis lainnya di bidang hukum pidana. Pokoknya di sini," pungkas Adies.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








