KPK Sudah Peringatkan Celah Korupsi Izin Tenaga Kerja Asing sejak Era Cak Imin

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan kajian terkait modus korupsi pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan sejak 2012.
Pada tahun 2012, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) di pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Dia memimpin kementerian tersebut sejak 2009 hingga 2014.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kajian dilakukan untuk memberikan beberapa rekomendasi agar modus itu dapat dicegah di Kemenaker yang sebelumnya bernama Kemenakertrans.
Baca Juga: KPK Geledah Kemnaker Terkait Dugaan Suap Tenaga Kerja Asing
Adapun, rekomendasi yang diberikan KPK yakni menutup ruang transaksional, membangun sistem layanan one stop service, mengoptimalkan pengawasan internal agar tidak terjadi pertemuan tertutup tanpa dokumentasi atau mekanisme kontrol publik.
Serta memperkuat sistem teknologi informasi guna mendukung transparansi dan efisiensi layanan IMTA, yang kini berganti menjadi RPTKA.
"KPK sudah mengidentifikasi modus pengurusan perizinan tersebut sejak tahun 2012. Ironinya, celah-celah dan pola itu kembali muncul dalam modus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan TKA yang sekarang sedang kami lakukan penyidikan," kata Budi, kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).
Dia menyebutkan, modus pemerasan diduga dilakukan pejabat Kemenaker terhadap para pemohon pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA.
Baca Juga: KPK: Praktik Pemerasan TKA Terjadi Sejak Era Menakertrans Cak Imin
"Meskipun pengajuan izin sudah dilakukan secara online namun masih ditemukan adanya pemerasan dalam proses pembuatan izin tersebut. Yang di antaranya melalui pertemuan langsung antara petugas dan pemohon ataupun komunikasi lewat pesan pribadi," kata Budi.
Karena praktik dan modus tersebut terus berulang, KPK menilai bahwa implementasi rekomendasi tersebut belum berjalan optimal atau hanya bersifat parsial.
Untuk itu, pascapenindakan, KPK akan melakukan mitigasi risiko terkait hal tersebut secara paralel, baik melalui perbaikan pencegahan korupsi di Kemenaker maupun melakukan kajian lanjutan secara komprehensif. Dengan fokus pada pembenahan tata kelola ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya dalam hal RPTKA.
Secara umum, kata Budi, KPK juga mendorong seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah aktif memperbaiki tata kelola perizinan, membangun sistem yang transparan dan memperkuat integritas aparatur pelayanan.
"Upaya bersama ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan dunia internasional dan berkontribusi pada peningkatan skor Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perception Index) Indonesia," kata Budi.
Diketahui, dalam kasus ini KPK telah mengumumkan delapan tersangka, yakni;
1. Suhartono selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) tahun 2020-2023.
2. Haryanto selaku Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025.
3. Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
4. Devi Angraeni selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang juga Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
5. Gatot Widiartono selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK tahun 2019-2021 yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA tahun 2019-2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA tahun 2021-2025.
Kemudian tiga orang staf pada Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin dan Alfa Eshad.
Baca Juga: KPK Usut Aliran Uang Haram dari Kasus Pemerasan Izin TKA di Kemenaker
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









