Akurat

Kejati Jakarta Diduga Sembunyikan Anak Mantan Eselon I Kejagung dalam Kasus Tilap Barang Bukti

Wahyu SK | 3 Juni 2025, 13:26 WIB
Kejati Jakarta Diduga Sembunyikan Anak Mantan Eselon I Kejagung dalam Kasus Tilap Barang Bukti

AKURAT.CO Indonesian Audit Watch (IAW) menduga ada upaya menyembunyikan sosok penting dalam kasus korupsi yang menjerat mantan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, terkait dugaan penggelapan barang bukti senilai Rp11,7 miliar.

IAW mengatakan, kasus ini juga menyeret dua pengacara korban robot trading Fahrenheit, yakni Bonifasius Gunung dan Oktavianus Setiawan.

Menurut Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, terdapat nama penting yang diduga menerima aliran dana dari Azam, namun tidak dicantumkan dalam surat dakwaan.

Baca Juga: IAW Ke Kejagung: Apa Kabar Penyelidikan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Chromebook Kementerian Pendidikan

"Kami menilai Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, di bawah kepemimpinan Kajati, Patris Yusrian Jaya, belum transparan. Ada informasi kuat bahwa salah satu penerima aliran dana adalah mantan pejabat Kejari Jakarta Barat yang merupakan anak dari mantan pejabat eselon satu Kejaksaan Agung, setara Jaksa Agung Muda (JAM)," jelasnya, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/5/2025).

IAW sebelumnya mengapresiasi keterbukaan Kejaksaan Tinggi Jakarta yang membeberkan nama-nama penerima aliran dana dalam dakwaan.

Namun, informasi terbaru yang dihimpun IAW menimbulkan pertanyaan serius soal dugaan konflik kepentingan dan potensi obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi proses penegakan hukum.

Baca Juga: IAW: Rafael Alun Trisambodo Jadi Kunci Ungkap Kasus Pajak Kakap di Indonesia

"Jika benar ada nama anak mantan JAM Kejagung yang sengaja disembunyikan, maka Kejati DKI dapat dianggap tidak netral. Jika Kajati sungkan, maka Kejaksaan Agung wajib ambil alih penanganan perkara ini," kata Iskandar.

Karena itu, IAW mendesak Kejagung turun tangan menangani kasus tersebut apabila Kajati Jakarta sungkan memeriksa sosok yang merupakan anak dari eks petinggi Kejagung tersebut.

Jika informasi tersebut benar adanya, maka IAW menilai Kajati Jakarta terkendala konflik kepentingan.

Baca Juga: IAW Dorong KPK Bongkar Dugaan Suap Kasus Pulau Reklamasi

"Jangan gara-gara sosok tersebut anak mantan eselon satu atau setingkat JAM, Patris menjadi takut sehingga mengorbankan orang-orang yang sebenarnya tidak tahu apa-apa dalam kasus ini. Informasi yang kami himpun, Azam diduga mentransfer langsung uang kepada sosok mantan pejabat di Kejari Jakarta Barat itu," jelas Iskandar.

Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan, dari total Rp11,7 miliar yang diterima terdakwa Azam, sekitar Rp1,3 miliar ditukarkan ke mata uang dolar Singapura dan didistribusikan kepada beberapa pejabat.

Di antaranya, Rp300 juta kepada Dodi Gazali selaku Plh. Kasi Pidum/Kasi BB Kejari Jakbar; Rp500 juta kepada Hendri Antoro (Kajari Jakbar); dan Rp500 juta untuk Iwan Ginting (mantan Kajari Jakbar).

Baca Juga: IAW Minta Kapolri Audit Kinerja Penyidikan Polres Jakut

Kemudian, disebutkan adanya transfer Rp450 juta kepada Sunarto (mantan Kasi Pidum Kejari Jakbar); Rp300 juta kepada M. Adib Adam (Kasi Pidum Kejari Jakbar); Rp200 juta kepada Baroto (Kasubsi Pratut Kejari Jakbar); serta Rp150 juta kepada staf.

Namun, ketika dikonfirmasi di persidangan, para saksi yang hadir menyatakan tidak mengetahui adanya aliran dana tersebut.

Lalu, istri Azam, Tiara Andini, mengakui pernah diberi Rp8 miliar dari suaminya.

Uang itu dipergunakan sebanyak Rp2 miliar untuk membayar asuransi BNI Life; Rp2 miliar disimpan dalam deposito Bank BNI; Rp3 miliar membeli tanah dan bangunan; dan Rp1 miliar untuk umrah, jalan-jalan ke luar negeri, sumbangan ke pondok pesantren dan lain-lain.

Atas perbuatannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum menjerat Azam dengan Pasal 12 huruf (e) atau Pasal 12B Ayat 1 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK