IAW Minta Kapolri Audit Kinerja Penyidikan Polres Jakut

AKURAT.CO, Indonesia Audit Watch (IAW) menilai langkah Kepolisian Polres Jakarta Utara patut dipertanyakan, pasalnya kasus yang menjerat Tony sebagai tersangka dalam dugaan penipuan dan pengelapan jual beli plat besi senilai Rp 1,7 milyar lebih dari PT Bajamarga Kharisma Utama (PT BMKU) masih diteruskan, padahal Polda Metro Jaya sudah menerbitkan SP3 atau penghentian penyidikan karena tidak cukup bukti.
"Kasus yang sama biasanya tidak bisa dipidanakan 2 kali, apalagi jenjang Polda lebih tinggi, sehingga jadi pertanyaan koq Polres bisa menindak, seakan tidak ada standard penyidikan di Polri. Jika dalihnya Polres menemukan bukti baru, maka hal itu perlu di audit dan dilakukan uji pencocokan antara penyidik Polda dan Polres. Pengacara yang bersangkutan bisa meminta petunjuk atas pertentangan hal tersebut ke Polda," urai Ketua Pendiri Junisab Akbar, di Jakarta, Senin (30/7/2018).
Menurutnya sangat disesalkan langkah Kapolri Jendral Tito Karnavian yang telah maksimal menerapkan sistem manajemen penyidikan berstandar SNI ISO 9001 : 2015 di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya namun di tingkatan bawah malah tidak berjalan, seperti terjadi di Polres Jakut, dimana surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sudah menyatakan P21 terhadap kasus itu.
"Apalagi sudah ada Peraturan Kapolri (Perkap) No 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Tindak Pidana, pada butir 17 perkap tersebut disebut, bahwa tahap penyidikan melalui SPDP sudah harus masuk ke tangan Kejaksaan maksimal 7 hari. Nah, kenapa pemberitahuan SP3 dari Polda ke pihak Kejaksaan Tinggi seperti tidak berarti apa-apa disaat pihak Polres melayangkan SPDP kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Tentu managemen yang sedemikian akan sangat mengganggu upaya penegakan hukum secara adil, " ucap dia.
Lanjut dia, sesuai putusan MK UU No 8 Tahun 1981 Pasal 109 ayat (1) KUHAP sudah jelas SPDP wajib diserahkan penyidik kepada para pihak saling lambat 7 hari setelah terbitnya surat perintah penyidikan. Kata dia yang dimaksud para pihak yakni kejaksaan, terlapor dan korban atau pelapor.
"Ini patut untuk menjadi perhatian pihak Polri dan Kejaksaan selain si terlapor, apakah SPDP sudah sesuai prosedur atau tidak. Jika di tililk proses administrasi penyelidikan dan penyidikan Polres Jakut, mulai adanya LP nomor 118/K/I/2017/PMJ/Resju, tanggal 25 Januari 2017 atas nama Monalisa Kartika, kemudian terbit Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/471/IX/2017/Reskrim, tanggal 30 September 2017. Lalu Surat Panggilan I (pertama) Nomor S.pgl/1082/VI/2018/Reskrim tanggal 28 Juni 2018," papar Junisab.
Mantan Anggota Komisi III DPR RI itu menekankan lagi, bahwa pada panggilan ke II tanggal 6 Juli 2018, berkas perkara yang bersangkutan telah P21 atau lengkap setelah ada surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara B-675/0.1.11/EF.1/05/2018 tanggal 31 Mei 2018, perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana penipuan dan penggelapan pada Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana atas nama Tony sudah lengkap.
"Agak aneh surat panggilan tersebut sedemikian cepat diselesaikan penyidikannya, terkesan terburu-buru. Padahal di Polda Metro Jaya kasus itu sudah di hentikan pada tanggal 24 Februari 2017 sesuai SP3 nomor S.Tap/83/II/2017/Dit Reskrimum. Ini patut untuk jadi buah telaah kajian Kapolri," ungkap dia.
Karena itu dia menyarankan kepada pihak terlapor agar membuat laporan ke Propam Polri atau ke pengawas penyidik Mabes Polri agar ada langkah yang berkeadilan.
"Jika pun kasus ini agak berbeda pandangan antara penyidik Polda dan Polres seyogyanya mereka melakukan gelar perkara atau ekspos antar penyidik. Apalagi jika hal itu dilakukan terbuka ke publik, agar citra Polri semakin baik di masyarakat," ungkap dia.
Selain itu kepada Kejaksaan kata Junisab, terlapor bisa juga melaporkan jaksa pada Kejari Jakut sebagai penuntut yang menangani perkara itu kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Karena mereka yang menerbitkan surat bahwa berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21. Padahal Kajati DKI Jakarta sudah lebih dahulu tahu bahwa kasus itu sudah di SP3 Polda Metro Jaya.
"Bagaimana jalannya Jaksa Kejari Jakut bisa menentukan berkas perkara itu sudah lengkap atau P21, apakah sama sekali tidak ada koordinasi ke Kejati DKI Jakarta. Padahal ketika SP3 diterbitkan oleh Polda Metro Jaya, surat pemberitahuan juga diserahkan kepada Kejati DKI," sentil dia.
Dia menekankan jika dilihat dari BAP penyidikan itu, kami sarankan agar Polisi tidak lupa untuk secara khusus memeriksa kembali dengan teliti atas ransaksi-transaksi perusahaan itu. Sebab bisa saja diduga pembayaran ditampung tidak ke dalam rekening perusahaan. IAW menyarankan, minimal Polisi berkoordinasi dengan PPNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mencermatinya.
Sebagai mana diberitakan bahwa kasus ini berawal pada 5 Desember 2013 silam terkait pemesanan barang berupa plat besi oleh Tony kepada pihak PT BMKU berdasarkan surat pemesanan barang senilai Rp1,7 atas laporan Monalisa. Namun di laporan Polres Jakut senilai Rp2 milyar lebih dan oleh Polres Tony dikenakan pasal 378 dan 372 tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Sementara di kasus yang sama di Polda Metro Jaya, pelapor bernama Sonnya Aneke kasusnya dihentikan atau SP3, lantaran tidak cukup bukti.
Dalam kasus ini, diakui Tony dirinya berhutang sebesar Rp1,7 milyar lebih kepada PT BMKU sesuai dengan giro sebanyak 31 lembar, pengakuannya sudah dibayar sebesar Rp745 juta lebih sehingga sisa hutang Rp 1 milyar lebih.
"Yang mana pembayaran ratusan juta tersebut disetorkan bukan atas nama PT BMKU melainkan kepada atas nama Hendra Sutanto selaku karyawan PT BMKU. Kasus ini sebenarnya perdata kenapa bisa jadi pidana," tandas pihak keluarga Tony, Erik Alexander
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





