Akurat

Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp1,06 Triliun dalam Kasus Korupsi Timah

Ratu Tiara | 23 Mei 2025, 15:55 WIB
Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp1,06 Triliun dalam Kasus Korupsi Timah

AKURAT.CO Pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air, Hendry Lie, menghadapi tuntutan serius dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menuntut agar Hendry membayar uang pengganti senilai Rp1,06 triliun. Tuntutan ini dijatuhkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).

Baca Juga: Setahun Tak Kunjung Tuntas, Komisi V DPR Pertanyakan Komitmen Sriwijaya Air Tuntaskan Santunan Ahli Waris

Tuntutan ini muncul setelah Hendry dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah ikut serta dalam praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun, berdasarkan hasil audit resmi.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,06 triliun,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.

Konsekuensi Jika Uang Pengganti Tidak Dibayar

Jaksa menjelaskan, apabila Hendry tidak membayar uang pengganti maksimal satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka seluruh harta kekayaannya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi, maka sisa kewajiban akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Selain itu, apabila pembayaran uang pengganti hanya dilakukan sebagian, maka jumlah tersebut akan dikonversi menjadi pengurangan terhadap lama masa pidana pengganti yang akan dijalani.

Baca Juga: Susul Garuda, Sriwijaya Air Rumahkan Karyawan dan Tawarkan Opsi Pensiun Dini

Tuntutan Penjara dan Denda Tambahan

Tak hanya pidana uang pengganti, jaksa juga menuntut pidana penjara selama 18 tahun untuk Hendry, serta denda sebesar Rp1 miliar, subsider satu tahun kurungan.

Hendry dianggap memiliki peran kunci sebagai pemilik saham mayoritas PT Tinindo Internusa (TIN), perusahaan yang menandatangani kontrak kerja sama sewa fasilitas peleburan timah (smelter) dengan PT Timah Tbk.

Jaksa menyatakan bahwa perbuatan Hendry telah memenuhi unsur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keterlibatan Harvey Moeis dan Skema Korupsi Smelter Timah

Dalam kasus ini, Hendry tidak bertindak sendirian. Dia didakwa bersama Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, dan sejumlah pelaku lainnya yang disebut telah memanipulasi kerja sama bisnis dalam tata niaga timah di Indonesia.

Perusahaan milik Hendry, PT Tinindo Internusa, merupakan salah satu dari beberapa smelter swasta yang mendapatkan proyek kerja sama dari PT Timah Tbk. Kerja sama itu dijembatani oleh Harvey Moeis dalam perannya sebagai penghubung antara pihak swasta dan BUMN.

Menurut jaksa, kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik korupsi ini mencapai Rp300.003.263.938.131,14, berdasarkan audit resmi kerugian keuangan negara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf
R